Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena angkat bicara mengenai isu amendemen UUD 1945 dan presiden tiga periode. Wacana ini tidak tepat karena bergulir di tengah pandemi covid-19 yang seharusnya seluruh pihak fokus menuntaskan penanggulangannya.
"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa amendemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di dalam masa pandemi adalah langkah gegabah. Karena seharusnya semua elemen bangsa, terutama pemerintah berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Menurut dia, semua pihak tanpa terkecuali MPR RI mesti mengutamakan pemulihan tatanan kehidupan bangsa dan bernegara. Khususnya di bidang ekonomi yang paling terdampak pandemi covid-19.
"Tidak perlu disibukkan dengan isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya.
Ia mengatakan Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima keinginan untuk memiliki kembali haluan negara. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPKN) tetap diperlukan untuk dibuat.
Baca juga : Dinas Luar Kota, Sekjen KKP tak Penuhi Panggilan KPK
"Namun sebetulnya dengan produk hukum berupa Undang-Undang (UU) saja sudah dapat mengakomodir kepentingan itu. Pasalnya UU juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya.
Kabar kencang mengenai amendemen UUD 1945 karena disokong pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR RI. Fraksi Partai Golkar menilai isu amendemen mencuat karena kecurigaan masyarakat.
Dalam situasi pandemi covid-19 yang masih terus menghantui masyarakat, MPR RI justru dianggap sibuk melakukan kajian untuk mengamandemen konstitusi yang seharusnya tidak prioritas.
"Ada yang mengira bahwa amendemen konstitusi dibuat demi memuluskan Masa jabatan presiden tiga periode meskipun Presiden Jokowi tidak setuju," ujarnya.
Sejatinya pembahasan ini hanya untuk menindak lanjuti rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian Badan Pengkajian MPR RI membuat frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
"Inilah pangkal masalahnya karena untuk melahirkan PPHN diperlukan produk hukun dengan menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR atau untuk membuat PPHN yang berimplikasi pada amendemen UUD 1945," pungkasnya. (OL-7)
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved