Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wacana Amendemen dan Presiden 3 Periode Dinilai Langkah Gegabah

Cahya Mulyana
17/3/2021 23:06
Wacana Amendemen dan Presiden 3 Periode Dinilai Langkah Gegabah
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena(Antara/Rossa Panggabean)

KETUA Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena angkat bicara mengenai isu amendemen UUD 1945 dan presiden tiga periode. Wacana ini tidak tepat karena bergulir di tengah pandemi covid-19 yang seharusnya seluruh pihak fokus menuntaskan penanggulangannya.

"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa amendemen terhadap konstitusi saat ini, apalagi di dalam masa pandemi adalah langkah gegabah. Karena seharusnya semua elemen bangsa, terutama pemerintah berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).

Menurut dia, semua pihak tanpa terkecuali MPR RI mesti mengutamakan pemulihan tatanan kehidupan bangsa dan bernegara. Khususnya di bidang ekonomi yang paling terdampak pandemi covid-19. 

"Tidak perlu disibukkan dengan isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru," tegasnya. 

Ia mengatakan Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat menerima keinginan untuk memiliki kembali haluan negara. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPKN) tetap diperlukan untuk dibuat. 

Baca juga : Dinas Luar Kota, Sekjen KKP tak Penuhi Panggilan KPK

"Namun sebetulnya dengan produk hukum berupa Undang-Undang (UU) saja sudah dapat mengakomodir kepentingan itu. Pasalnya UU juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya. 

Kabar kencang mengenai amendemen UUD 1945 karena disokong pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR RI. Fraksi Partai Golkar menilai isu amendemen mencuat karena kecurigaan masyarakat. 

Dalam situasi pandemi covid-19 yang masih terus menghantui masyarakat, MPR RI justru dianggap sibuk melakukan kajian untuk mengamandemen konstitusi yang seharusnya tidak prioritas.

"Ada yang mengira bahwa amendemen konstitusi dibuat demi memuluskan Masa jabatan presiden tiga periode meskipun Presiden Jokowi tidak setuju," ujarnya.

Sejatinya pembahasan ini hanya untuk menindak lanjuti rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian Badan Pengkajian MPR RI membuat frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

"Inilah pangkal masalahnya karena untuk melahirkan PPHN diperlukan produk hukun dengan menambah pasal yang mengatur kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR atau untuk membuat PPHN yang berimplikasi pada amendemen UUD 1945," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya