Sidang Benur Ungkap Kode 'Paus' untuk Edhy

Tri Subarkah
17/3/2021 19:24
Sidang Benur Ungkap Kode 'Paus' untuk Edhy
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang jadi tersangka kasus korupsi benih lobster(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

APARATUR Sipil Negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Andhika Anjaresta mengungkap adanya kode khusus ke mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andhika menyebut kode untuk Edhy adalah paus.

Andhika mengetahui kode tersebut saat sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin mengirimkan pesan suara terkait pembelian jam Rolex. Saat itu, Andhika sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab. 

"Saya dapat voice note dari Amiril, pas dibuka, isinya, 'Bang, tolong carikan Rolex'," ujar Andhika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

Menurut Andhika, Amiril juga mengirimkan beberapa gambar jam yang dimaksud. Ia lantas bertanya soal peruntukan jam tersebut. Amiril, katanya, menyebut jam itu untuk paus.

"Buat siapa saya tanya. Terus (dijawab Amiril), 'Buat Paus.' Paus itu Pak Menteri?" tanya Andhika menirukan percakapannya ke Amiril.

Mendengar jawaban Andhika, hakim ketua Albertus Husada pun memastikannya. Albertus bertanya apakah paus yang dimaksud adalah paus ikan. 

Baca juga : Istri Ungkap Pemberian Jam Rolex, Edhy: Anniversary Present

"Kodenya paus Pak," jelas Andhika.

Lantaran harus segera kembali ke Indonesia, Andhika batal mencarikan jam yang dimaksud di Dubai. Ia lantas menyarankan Amiril untuk menghubungi staf KJRI di sana bernama Yossi. 

Andhika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dalam surat dakwaan Suharjito, disebutkan bahwa jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold seharga Rp740 juta.

Selain paus, Andhika juga mengungkap kode lainnya, yakni 'daun si kuning'. Kode itu merujuk pada uang untuk membayar jam Rolex yang diperuntukan untuk paus.

Dalam perkara ini, Suharjito diduga memberikan suap ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar. Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya