Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Tangkap Ayah Penganiaya Anak Berusia Tujuh Bulan

Rahmatul Fajri
17/3/2021 11:37
Polisi Tangkap Ayah Penganiaya Anak Berusia Tujuh Bulan
Iustrasi-anak balita.(Ilustrasi-Dok.MI)

POLISI menangkap EPS, 30, yang tega menganiaya anaknya, MP yang berusia 7 bulan, Selasa (16/3) malam.

"Betul, Polres Depok berhasil menangkap ayah yang aniaya anaknya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu membenarkan penangkapan itu. Bayu mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ditangkap tadi malam di wilayah Citereup (Bogor, Jawa Barat)," ungkap Bayu, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/3).

Kasus berawal saat ibu bayi, SN, sedang bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kota Depok. Sementara di rumah hanya ada anak dan suaminya. Sepulangnya dari tempat kerja pada sore hari, SN kaget melihat bayinya menangis terus menerus.

Setelah diperiksa terdapat luka lebam dan memar-memar bekas benda tumpul. Sore itu juga, SN membawa bayinya ke rumah sakit untuk berobat. EPS kemudian dilaporkan istrinya, SN, 28, ke Polres Metro Depok pada Minggu (14/3).

Menurut pengakuan SN, suaminya kesal mendengar tangisan anaknya itu dan nekat menganiaya dengan benda tumpul hingga mengalami luka lebam dan luka memar hampir di sekujur tubuh. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya