Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Staf Ahli Bongkar Tipitian Juliari ke Ketua DPC PIDP Kendal

Tri Subarkah
15/3/2021 22:40
Staf Ahli Bongkar Tipitian Juliari ke Ketua DPC PIDP Kendal
Tersangka korupsi bansos, Juliari P Batubara(Antara )

STAF ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara bidang komunikasi, Kukuh Ariwibowo, mengakui adanya titipan Juliari ke dirinya untuk diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Kukuh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang rasuah bansos sembako covid-19.

"Mohon maaf, (titipan) itu dari Pak Juliari Batubara," ujar Kukuh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Kukuh, dirinya dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum acara di Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, Julari menyampaikan pesan bahwa akan ada titipan untuk Ahmad Suyuti. Adapun sehari sebelum berangkat ke Semarang, Kukuh mengaku diminta ke rumah pribadi Juliari yang terletak di Cempaka Mas, Jakarta.

"Apa yang saudara ambil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi ke Kukuh.

"Amplop. Amplopnya putih, tipis, dikasih map," jawab Kukuh.

Kukuh menyebut amplop tersebut diserahkan sendiri oleh Juliari. Kepadanya, Juliari hanya berpesan tolong disampaikan saja ke Ahmad Suyuti. Ia menyangkal ada titipan lain ke pihak lain yang dititipkan Juliari melaluinya.

Adapun penyerahan titipan Juliari itu diserahkan Kukuh di Hotel Grand Candi, Semarang secara langsung ke Ahmad Suyuti. Kukuh mengakui dalam pikirannya, amplop tersebut berisi uang. Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan JPU KPK.

"Ini kan uang yang besar Pak, sekitar 500 juta," ujar JPU KPK.

Di luar sidang, JPU KPK mengatakan bahwa titipan Juliari itu adalah uang dalam pecahan dollar Singapura yang setara dengan Rp500 juta.

Baca juga : Isu Korupsi Dana Otsus Papua Jangan Cuma Jadi Alat Intimidasi

Pemberian uang ke Ahmad Suyuti sebelumnya juga pernah diutarakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan paket sembako bansos covid-19, Adi Wahyono.

Dalam sidang yang digelar Senin (8/3) lalu, Adi mengakui salah satu penggunaan uang fee yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp14,7 dari para vendor digunakan untuk kunjungan kerja ke Semarang. Saat didalami JPU KPK, ia mengaku kunjungan itu juga dilakukan untuk bertemu Ahmad Suyuti.

Saat itu, ia menyebut menyerahkan uang Rp2 miliar ke Kukuh Ariwibowo, di Bandara Halim Perdanakusuma. Penyerahan itu, sebut Adi, diinisiasi oleh Juliari.

"Saksi tau tidak apa hubungannya Pak Menteri sampai kok Pak Menteri menyerahkan uang ke Pak Suyuti?" tanya JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

"Secara persis saya tidak tau. Hanya Pak Menteri kan dapilnya (daerah pemilihan) Jateng I, meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, sama Salatiga," tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik