Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Juliari Coret Vendor yang Tidak Kasih Fee

tri subarkah
15/3/2021 18:07
Juliari Coret Vendor yang Tidak Kasih Fee
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara(MI/Susanto)

KUASA Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan paket sembako bansos covid-19, Adi Wahyono, membenarkan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mencoret daftar perusahaan yang tidak memberikan fee.

Hal itu terungkap di ruang sidang saat penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Adi. Adi yang juga tersangka dalam rasuah bansos sembako covid-19 dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.

Dalam BAP tersebut, terungkap bahwa Juliari meminta Adi dan PPK Kemensos bernama Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos covid-19 sebesar kurang lebih Rp30 miliar.

"Beberapa hari setelahnya, saya bersama Matehus Joko dipanggil lagi di ruangan Juliari P Batubara, saat itu juga diminta laporan lagi fee yang diminta oleh Matehus Joko Santoso. Joko menyampaikan perusahaan yang sudah menyetorkan uang," ujar penasihat hukum Harry saat membacakan BAP Adi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Baca juga: Anak Buah Moeldoko: Mundur atau tidak, itu Pilihan Beliau

Lebih lanjut diketahui bahwa Juliari bertanya kepada keduanya mengapa ada beberapa perusahaan yang tidak menyetorkan fee. Berdasarkan BAP milik Adi, Juliari menanyakan hal itu sambil mencoret nama perusahaan yang belum menyetor fee.

"Atas arahan menteri tersebut, bahwa perushaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetep pada BAP ini atau ingin merubah keterangan dalam BAP ini?" tanya penasihat hukum Harry.

"Ya Pak, saya konsisten pada BAP itu. Ada arahan Pak," jawab Adi.

Harry merupakan satu dari dua pengusaha yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Pengusaha lain adalah Ardian Iskandar Maddanatja. Kedua pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya