Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Jasa Keuangan

Rahmatul Fajri
11/3/2021 13:15
Mantan Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Jasa Keuangan
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.(Antara/Aditya Pradana Putra.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan diketahui sejak Mei 2018 PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy melalui keterangan tertulis, Kamis (11/3).

Dalam penyelidikan, Helmy mengatakan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri dari jabatannya pada 23 Juli 2020. Tapi, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin ataupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

Helmy mengatakan Sadikin juga mengirimkan surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. "Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya