Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami aliran dana dalam kasus bansos covid-19. Sejumlah nama sebelumnya muncul di persidangan, mulai dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, advokat senior Hotma Sitompul, hingga penyanyi dangdut Cita Citata.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim jaksa penuntut umum akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan. Berikutnya akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan. Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).
Sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja membeberkan penggunaan uang fee senilai Rp14,7 miliar dari perusahaan penyedia bansos.
Dari Rp14,7 miliar itu, Matheus menyebutkan ada Rp8,4 miliar diberikan ke Juliari Batubara melalui Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono. Sejumlah uang juga disebut mengalir ke pejabat Kemensos dan sebagian dipakai untuk kegiatan Kemensos.
Sejumlah nama seperti Achsanul Qosasi, Hotma Sitompul, hingga Cita Citata muncul dalam persidangan itu ketika jaksa mengonfirmasi terkait aliran dana fee dari vendor bansos. Di persidangan, ada uang Rp1 miliar yang disebut untuk operasional BPK.
Disebut pula aliran uang Rp3 miliar ke Hotma Sitompul sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang dihadapi Kementerian Sosial. Disebut juga uang Rp150 juta untuk membayar pedangdut Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.
Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan. (OL-14)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved