Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anggota BPK, Advokat, Penyanyi Dangdut dalam Sidang Korupsi Bansos

Dhika Kusuma Winata
09/3/2021 18:00
Anggota BPK, Advokat, Penyanyi Dangdut dalam Sidang Korupsi Bansos
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia Daning Saraswati (tengah) usai diperiksa KPK terkait korupsi bansos, Senin (1/3).(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami aliran dana dalam kasus bansos covid-19. Sejumlah nama sebelumnya muncul di persidangan, mulai dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, advokat senior Hotma Sitompul, hingga penyanyi dangdut Cita Citata.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim jaksa penuntut umum akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan. Berikutnya akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan. Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja membeberkan penggunaan uang fee senilai Rp14,7 miliar dari perusahaan penyedia bansos.

Dari Rp14,7 miliar itu, Matheus menyebutkan ada Rp8,4 miliar diberikan ke Juliari Batubara melalui Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono. Sejumlah uang juga disebut mengalir ke pejabat Kemensos dan sebagian dipakai untuk kegiatan Kemensos.

Sejumlah nama seperti Achsanul Qosasi, Hotma Sitompul, hingga Cita Citata muncul dalam persidangan itu ketika jaksa mengonfirmasi terkait aliran dana fee dari vendor bansos. Di persidangan, ada uang Rp1 miliar yang disebut untuk operasional BPK.

Disebut pula aliran uang Rp3 miliar ke Hotma Sitompul sebagai pembayaran jasa pengacara untuk kasus yang dihadapi Kementerian Sosial. Disebut juga uang Rp150 juta untuk membayar pedangdut Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.

Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya