Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Anggota FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/3/2021 13:29
Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Anggota FPI
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.(MI/Susanto)

KEPALA Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan gelar perkara terkait dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi.

Rencananya, Polri akan menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/3) mendatang. "Rencananya pada Rabu tanggal 10 Maret," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki bukti-bukti permulaan.

"Sudah dapat bukti permulaan. Tinggal menyusun, melengkapi. Mingu depan akan gelar untuk naik sidik (penyidikan)," ucap Andi, Jumat (5/3).

Seperti diketahui, apabila kasus tersebut telah naik sidik, maka diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi. "Minggu depan kami gelar naik sidik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya