Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Efek Kisruh Demokrat

Ant
08/3/2021 18:20
Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Efek Kisruh Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono(Antara)

POLRI siap mengantisipasi kisruh di internal Partai Demokrat apabila berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Mwsmi demikian, Polri tetap menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal Partai Demokrat.

"Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3)

Rusdi menyebutkan, Polri terus memantau perkembangan terkini sengkarut yang terjadi di Partai Demokrat tersebut.

Hal ini sesuai tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No.2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya masalah di partai itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat," kata Rusdi.

Seusai ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/3), baik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Moeldoko mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk saling lapor terkait keabsahan pengurus.

AHY bersama kader partai lainnya juga menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Di tempat terpisah, Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan panitia KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya