Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Akhiri Mandegnya Pembahasan Prolegnas

Indriyani Astuti
07/3/2021 17:09
Akhiri Mandegnya Pembahasan Prolegnas
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak untuk segera mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengatakan tanpa pengesahan prolegnas prioritas, proses legislasi akan jalan di tempat. Hal itu, ujarnya, berimplikasi pada kekosongan hukum yang seharusnya dijawab melalui pembuatan undang-undang.

"Misalnya dalam menangani pandemi Covid-19, desain keserentakan pemilu, penggunaan data pribadi dan kebaruan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak direspons dalam RUU MK," papar Violla dalam diskusi publik bertajuk "Pengesahan Prolegnas Prioritas Lamban, UU Tak Kunjung Disahkan" yang digelar secara daring, Minggu (7/3).

Disampaikannya, keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas disebabkan karena pembuat undang-undang tidak memiliki ukuran dalam menetapkan undang-undang mana yang secara prioritas akan dibahas. Di samping itu, ia menduga tarik-menari kepentingan kepentingan dalam pembahasan suatu undang-undang antara pemerintah dan DPR bisa menjadi penyebab molornya daftar prolegnas prioritas disahkan. Masyarakat pun, ujar Violla, mempertanyakan komitmen pembentuk UU.

"Pembentuk UU tidak berpandangan legislasi bisa menjadi alat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Padahal banyak sekali isu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme pembentukan legislasi. Pembentukan UU hanya dianggap tukar-menukar kepentingan politik," ucap dia.

Baca juga : Puan Maharani: Pasti Ada Peluang di Tengah Tantangan Ekonomi

Menurut Violla, DPR perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas. Ia mengatakan prolegnas prioritas 2021, seyogyanya disahkan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang telah lebih dahulu disahkan pada Oktober 2020. Pasalnya, terang dia, setiap pembentukan UU pastinya membutuhkan kecukupan anggaran.

Lebih jauh, Violla mengatakan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tata tertib DPR, tidak diatur solusi atau upaya yang harus dilakukan dewan apabila terdapat kebuntuan ( deadlock) dalam penyusunan prolegnas prioritas serta mekanisme yang bisa diambil dalam mempercepat proses perencanaan pembentukan UU.

"Karena tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit, perlu ada kebijaksanaan dari pembentuk undang-undang supaya fungsi legislasi bisa dijalankan di tahun ini lebih cepat. Jika hingga saat ini belum ada kepastian itu, tidak akan menutup kemungkinan 33 Rancangan UU yang diwacanakan jadi prioritas bisa saja berubah," tukas dia.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Alia Yofina mendorong agar rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi disahkan. Urgensi mengesahkan RUU tersebut, menurutnya karena meningkatnya pengumpulan data pribadi selama pandemi Covid-19 seperti program vaksinasi nasional oleh pemerintah pusat atau dalam melacak (tracing) kasus positif Covid-19.

"Ketika data pribadi dikumpulkan banyak pihak, jika ada kebocoran data siapa yang harus bertanggung jawab. Itu belum diatur dalam UU yang ada saat ini," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya