Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak untuk segera mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengatakan tanpa pengesahan prolegnas prioritas, proses legislasi akan jalan di tempat. Hal itu, ujarnya, berimplikasi pada kekosongan hukum yang seharusnya dijawab melalui pembuatan undang-undang.
"Misalnya dalam menangani pandemi Covid-19, desain keserentakan pemilu, penggunaan data pribadi dan kebaruan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak direspons dalam RUU MK," papar Violla dalam diskusi publik bertajuk "Pengesahan Prolegnas Prioritas Lamban, UU Tak Kunjung Disahkan" yang digelar secara daring, Minggu (7/3).
Disampaikannya, keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas disebabkan karena pembuat undang-undang tidak memiliki ukuran dalam menetapkan undang-undang mana yang secara prioritas akan dibahas. Di samping itu, ia menduga tarik-menari kepentingan kepentingan dalam pembahasan suatu undang-undang antara pemerintah dan DPR bisa menjadi penyebab molornya daftar prolegnas prioritas disahkan. Masyarakat pun, ujar Violla, mempertanyakan komitmen pembentuk UU.
"Pembentuk UU tidak berpandangan legislasi bisa menjadi alat untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Padahal banyak sekali isu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme pembentukan legislasi. Pembentukan UU hanya dianggap tukar-menukar kepentingan politik," ucap dia.
Baca juga : Puan Maharani: Pasti Ada Peluang di Tengah Tantangan Ekonomi
Menurut Violla, DPR perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pengesahan prolegnas prioritas. Ia mengatakan prolegnas prioritas 2021, seyogyanya disahkan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang telah lebih dahulu disahkan pada Oktober 2020. Pasalnya, terang dia, setiap pembentukan UU pastinya membutuhkan kecukupan anggaran.
Lebih jauh, Violla mengatakan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan tata tertib DPR, tidak diatur solusi atau upaya yang harus dilakukan dewan apabila terdapat kebuntuan ( deadlock) dalam penyusunan prolegnas prioritas serta mekanisme yang bisa diambil dalam mempercepat proses perencanaan pembentukan UU.
"Karena tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit, perlu ada kebijaksanaan dari pembentuk undang-undang supaya fungsi legislasi bisa dijalankan di tahun ini lebih cepat. Jika hingga saat ini belum ada kepastian itu, tidak akan menutup kemungkinan 33 Rancangan UU yang diwacanakan jadi prioritas bisa saja berubah," tukas dia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Alia Yofina mendorong agar rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi disahkan. Urgensi mengesahkan RUU tersebut, menurutnya karena meningkatnya pengumpulan data pribadi selama pandemi Covid-19 seperti program vaksinasi nasional oleh pemerintah pusat atau dalam melacak (tracing) kasus positif Covid-19.
"Ketika data pribadi dikumpulkan banyak pihak, jika ada kebocoran data siapa yang harus bertanggung jawab. Itu belum diatur dalam UU yang ada saat ini," tukasnya. (OL-2)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
RUU Perkoperasian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved