Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo

Chandra Yuri Nuralam
07/3/2021 06:27
KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo
ersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mengusut dugaan suap yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Banyak saksi yang tidak kooperatif menyampaikan aset-aset Edhy.

"KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis Sabtu (6/3).

Ali ogah merinci siapa saja yang tak jujur saat dimintai keterangan soal harta Edhy di depan penyidik. Namun, hal itu membuat Lembaga Antikorupsi geram. KPK mengultimatum saksi di kasus Edhy untuk jujur saat dimintai keterangan. KPK tidak segan mengusut ke jalur hukum jika ada saksi yang berbohong.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," tegas Ali.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito mengungkap Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

baca juga: Sekretaris Stafsus Edhy Prabowo Buang Ponsel Karena Tekanan Kasus

Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik