Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaksanaan Pemilu 2024 Diusulkan pada Maret

Sri Utami
06/3/2021 13:32
Pelaksanaan Pemilu 2024 Diusulkan pada Maret
Warga Kabupaten Asmat melakukan pencoblosan dengan menerapkan protokol kesehatan di TPS 006 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua.(Antara/Sevianto Pakiding.)

PENENTUAN hari pencoblosan Pemilu 2024 perlu mempertimbangkan beberapa faktor penting yang dapat memengaruhi pelaksaan pemilihan. Faktor tersebut yakni alam (musim hujan) dan anggaran.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Januari-Februari merupakan bulan dengan curah hujan tinggi. Karenanya, patut dipertimbangkan bila hari-H pencoblosan dilaksanakan di awal tahun.

"Akan merepotkan pemilih dan penyelenggara, karena konsentrasi pasti terbelah dan lebih memprioritaskan penyelamatan jiwa dan harta benda (evakuasi) daripada penyelenggaraan pemilu," ujarnya, Sabtu (6/3).

Anggaran di kedua bulan tersebut pun masih direpotkan dengan pencairan rutin. Dengan demikian pelaksanaan pemilu 2024 diusulkan setelah Februari.

"KPU perlu meminta pertimbangan para ahli ilmu falak dari kampus UIN/IAIN dan pesantren serta BMKG untuk mendapatkan prediksi cuaca pada Januari, Februari, dan Maret 2024. Selain untuk mendapatkan prediksi cuaca, perlu diketahui waktu kegiatan keagamaan, semacam mulai puasa Ramadan (sekitar pekan ke-2 Maret 2024) dan Idul Fitri (sekitar pekan ke-2 April 2024).

Dia merinci hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Maret merupakan pilihan moderat. Bila hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Maret 2024, tahapan dimulai pada Juli 2022 atau 20 bulan sebelum hari H pencoblosan.

"Durasi waktu masing-masing tahapan dan kegiatan ada ketentuan dalam Pasal 2 UU Pemilu. Ukuran utama yaitu hari-H pencoblosan. Dari situ ditarik mundur untuk masing-masung tahapan dan kegiatan," ulasnya.

Salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu bekerja efisien dan efektif. Pemilu dan pilkada juga harus dimaknai sebagai arena konflik politik yang dianggap sah untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

"Bila pemaknaan pemilu yaitu arena konflik politik, menurut saya dan berbagai pihak, berharap dilakukan dalam waktu yang singkat atau pendek, bukan dalam waktu/durasi yang lama atau panjang. Bila tahapan pemilu dimulai lebih awal daripada 20 bulan, ini maknanya sama dengan memperpanjang durasi waktu konflik dan ini yang harus kita hindari," cetusnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya