KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan empat kapal asing asal Vietnam sudah ditenggelamkan. Keempat kapal Vietnam itu merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam (Kepulauan Riau)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Penenggelaman kapal itu dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (3/3).
Baca juga: 30 Kapal Ditenggelamkan Setelah Idul Fitri
Leonard mengatakan proses penenggelaman dilakukan dengan pemotongan tiang palka dan haluan. Kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix.
"Selanjutnya, bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga tenggelam karena lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ungkap Leonard.
Kegiatan eksekusi itu disebut bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebanyak empat unit kapal yang ditenggelamkan itu merupakan kapal ikan asing yakni dengan nomor KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, dan PAF 4696.(OL-5)