Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan empat kapal asing asal Vietnam sudah ditenggelamkan. Keempat kapal Vietnam itu merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam (Kepulauan Riau)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Penenggelaman kapal itu dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (3/3).
Baca juga: 30 Kapal Ditenggelamkan Setelah Idul Fitri
Leonard mengatakan proses penenggelaman dilakukan dengan pemotongan tiang palka dan haluan. Kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix.
"Selanjutnya, bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga tenggelam karena lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ungkap Leonard.
Kegiatan eksekusi itu disebut bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebanyak empat unit kapal yang ditenggelamkan itu merupakan kapal ikan asing yakni dengan nomor KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, dan PAF 4696.(OL-5)
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijanarti menegaskan pentingnya memperkuat penerapan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus menjaga martabat bahasa nasional.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
Kompetisi tahun ini mengambil rute di kawasan Bandar Seri Bentan, ibu kota Kabupaten Bintan, yang dikenal akan keindahan alamnya yang masih asri dan jauh dari hiruk-pikuk kota besar.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved