Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung

Dhika Kusuma Winata
04/3/2021 23:38
KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung
Mukti Fajar Nur Dewata(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon hakim agung 2021.

KPK akan membantu KY menelusuri rekam jejak calon hakim agung terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, kewajaran kekayaan, serta transaksi keuangan.

"KPK akan melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung. Nanti dilihat apakah patuh melaporkan LHPKN, apakah kekayaannya sesuai dengan profilnya, kemudian juga terkait transaksi keuangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai menerima Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).

KY saat ini membuka penerimaan calon hakim agung untuk 2021. Pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret lalu dan akan dibuka hingga 22 Maret. Seleksi itu untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.

 

Terkait seleksi, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan satu orang untuk kamar militer.

 

Sementara itu, Mukti menyampaikan kerja sama dengan KPK untuk menelisik rekam jejak penting untuk memastikan integritas calon hakim agung. Kedua lembaga akan bertukar informasi mengenai para calon yang mendaftar.

 

"Proses rekrutmen calon hakim agung ini sudah kami buka. Prosesnya nanti kami akan libatkan KPK untuk berbagi informasi dan berbagai data tentang para calon hakim tersebut," kata Mukti.

 

Selain soal kerja sama dalam seleksi itu, KPK dan KY juga bersepakat bersinergi memperkuat pengawasan seluruh hakim peradilan. Kedua lembaga tengah mematangkan teknis kerja sama pengawasan.

 

Terkait itu, Alexander menyambut kerja sama pengawasan hakim. Ia mengatakan KPK dengan SDM yang ada memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh hakim.

 

KPK dan KY akan bertukar informasi pengaduan masyarakat menyangkut kinerja hakim sesuai kewenangan masing-masing. KPK akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi sedangkan KY fokus pada persoalan etik.

"Kalau ada (laporan) terkait kode etik akan kami sampaikan kepada KY. Kalau KY menerima laporan masyarakat yang ada indikasi korupsi akan disampaikan ke KPK," kata Alexander. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya