Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon hakim agung 2021.
KPK akan membantu KY menelusuri rekam jejak calon hakim agung terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, kewajaran kekayaan, serta transaksi keuangan.
"KPK akan melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung. Nanti dilihat apakah patuh melaporkan LHPKN, apakah kekayaannya sesuai dengan profilnya, kemudian juga terkait transaksi keuangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai menerima Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
KY saat ini membuka penerimaan calon hakim agung untuk 2021. Pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret lalu dan akan dibuka hingga 22 Maret. Seleksi itu untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
Terkait seleksi, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan satu orang untuk kamar militer.
Sementara itu, Mukti menyampaikan kerja sama dengan KPK untuk menelisik rekam jejak penting untuk memastikan integritas calon hakim agung. Kedua lembaga akan bertukar informasi mengenai para calon yang mendaftar.
"Proses rekrutmen calon hakim agung ini sudah kami buka. Prosesnya nanti kami akan libatkan KPK untuk berbagi informasi dan berbagai data tentang para calon hakim tersebut," kata Mukti.
Selain soal kerja sama dalam seleksi itu, KPK dan KY juga bersepakat bersinergi memperkuat pengawasan seluruh hakim peradilan. Kedua lembaga tengah mematangkan teknis kerja sama pengawasan.
Terkait itu, Alexander menyambut kerja sama pengawasan hakim. Ia mengatakan KPK dengan SDM yang ada memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh hakim.
KPK dan KY akan bertukar informasi pengaduan masyarakat menyangkut kinerja hakim sesuai kewenangan masing-masing. KPK akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi sedangkan KY fokus pada persoalan etik.
"Kalau ada (laporan) terkait kode etik akan kami sampaikan kepada KY. Kalau KY menerima laporan masyarakat yang ada indikasi korupsi akan disampaikan ke KPK," kata Alexander. (OL-8)
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved