Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon hakim agung 2021.
KPK akan membantu KY menelusuri rekam jejak calon hakim agung terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, kewajaran kekayaan, serta transaksi keuangan.
"KPK akan melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung. Nanti dilihat apakah patuh melaporkan LHPKN, apakah kekayaannya sesuai dengan profilnya, kemudian juga terkait transaksi keuangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai menerima Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
KY saat ini membuka penerimaan calon hakim agung untuk 2021. Pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret lalu dan akan dibuka hingga 22 Maret. Seleksi itu untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
Terkait seleksi, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan satu orang untuk kamar militer.
Sementara itu, Mukti menyampaikan kerja sama dengan KPK untuk menelisik rekam jejak penting untuk memastikan integritas calon hakim agung. Kedua lembaga akan bertukar informasi mengenai para calon yang mendaftar.
"Proses rekrutmen calon hakim agung ini sudah kami buka. Prosesnya nanti kami akan libatkan KPK untuk berbagi informasi dan berbagai data tentang para calon hakim tersebut," kata Mukti.
Selain soal kerja sama dalam seleksi itu, KPK dan KY juga bersepakat bersinergi memperkuat pengawasan seluruh hakim peradilan. Kedua lembaga tengah mematangkan teknis kerja sama pengawasan.
Terkait itu, Alexander menyambut kerja sama pengawasan hakim. Ia mengatakan KPK dengan SDM yang ada memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh hakim.
KPK dan KY akan bertukar informasi pengaduan masyarakat menyangkut kinerja hakim sesuai kewenangan masing-masing. KPK akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi sedangkan KY fokus pada persoalan etik.
"Kalau ada (laporan) terkait kode etik akan kami sampaikan kepada KY. Kalau KY menerima laporan masyarakat yang ada indikasi korupsi akan disampaikan ke KPK," kata Alexander. (OL-8)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved