Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Prof. Eddy: Pasal 154 & 155 Sudah Dicabut tapi Masih Ada di UU ITE

Antara
04/3/2021 14:05
Prof. Eddy: Pasal 154 & 155 Sudah Dicabut tapi Masih Ada di UU ITE
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Furqon Ulya Himawan)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," kata Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik 'Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP', di Semarang, hari ini.

Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir. Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.

Baca juga: Pengganti Artidjo di Dewas KPK Diharapkan Berintegritas Tinggi

Ia menuturkan penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Padahal, dalam KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," katanya lagi.

Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan. "Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," katanya pula. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya