Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan selain AHY, empat orang pengurus Partai Demokrat juga dilaporkan. Namun, ia tak merinci keempat orang itu.
"Yang saya bisa sampaikan lima orang. Satu orang kader bukan pengurus, empat orang pengurus teras Partai Demokrat. Salah satu yang akan kita laporkan AHY," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah mengatakan kliennya melaporkan Putra Sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono tersebut dan pengurus Partai Demokrat itu, karena dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Padahal, kata ia, belum ada bukti yang menyatakan Marzuki ingin melakukan kudeta tersebut.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," ungkapnya.
Baca juga: Sahroni: Putusan Pinangki jadi Barometer Tuntutan Djoko Tjandra
Rusdiansyah mengatakan bagaimanapun kliennya bukan kader biasa, tapi pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat. Ia mengatakan seharusnya ada konfirmasi ke kliennya sebelum melempar tuduhan.
"Beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau," ungkap Rusdiansyah.
Lebih lanjut, Rusdiansyah, mengatakan AHY mengatakan akan memecat kader yang berkhianat di Partai Demokrat. Lalu, pada tanggal 26 Februari 2021, Marzuki Alie dipecat dengan tidak hormat dan disampaikan melalui rilis media.
"Ironinya tanggal 26 itu disampaikan rilis media bahwa klien saya dipecat dengan tidak hormat. Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," ujar Rusdiansyah.
Sebelumnya, Demokrat secara resmi memecat tujuh kadernya secara tidak hormat. Selain Marzuki, kader lain yang diberhentikan yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie. Yus bersama lima orang lainnya selain Marzuki dipecat karena dinilai terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD). Sedang Marzuki dipecat karena sikap dan pernyataannya dianggap melanggar etika partai. (OL-4)
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
HAKIM Mahkamah Agung (MA) disebut telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan kebenaran murni menolak permohonan peninjauan kembali Moeldoko.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi santai dirinya diisukan masuk dalam bursa calon ketua umum (ketum) Partai Golkar
AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Sebanyak 14 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Jawa Timur
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
AHY mengatakan sekitar 93% pemilik suara sah berada di daerah masing-masing. Mereka tidak melakukan penerbangan ke Sumatera Utara untuk mengikuti KLB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved