Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dugaan Kasus Suap, Profil Salah Satu Direktur DJP Hilang

M. Ilham Ramadhan Avisnea
03/3/2021 19:39
Dugaan Kasus Suap, Profil Salah Satu Direktur DJP Hilang
Ilustrasi suap(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam konferensi pers, Rabu (3/3) siang, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah membebastugaskan pegawai yang diduga terlibat praktik lancung tersebut.

"Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan, agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” kata Sri Mulyani.

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang di proses sisi administrasi ASN. Dengan langkah tersebut, proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP," sambungnya.

Setelah konferensi pers Menkeu berlangsung, ramai diberitakan bahwa profil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menghilang dan tidak bisa diakses. Dia kemudian diduga menjadi orang yang terlibat dalam praktik lancung itu.

Saat Media Indonesia mencoba menelusuri nama tersebut di mesin pencari, maka laman tidak menampilkan apa pun. Di laman muka mesin pencari, Angin Prayitno Aji masuk di profil pejabat Ditjen Pajak pada 6 Maret 2019.

Baca juga : KPK Minta Kemenag Perbaiki Kerawanan Korupsi

Saat dikonfirmasi mengenai kabar burung itu, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Diten Pajak Neilmaldrin Noor hanya memberikan jawaban normatif.

"Kita hormati teman-teman KPK yang sedang bekerja dan sementara ini kita terus ikuti perkembangan proses hukum teman-teman KPK ya," tuturnya melalui pesan singkat.

Berdasarkan penelusuran, Angin Prayitno Aji lahir pada 1 Desember 1956. Dia mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Krisna Dwipayana pada 1988. Setelahnya, dia mendapatkan gelar Master of Arts in Economic dari Universitas Concordia pada 1996. Angin juga mendapatkan gelar Doktor bidang Manajemen Bisnis di 2006 dari Univeristas Padjajaran.

Sebelum menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Angin menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Kala itu dia pernah diperiksa oleh KPK atas kasus suap Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya