Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon seharusnya melaporkan terlebih dahulu dugaan pelanggaran administrasi seperti dugaan penggelembungan pemilih disabilitas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau, hal tersebut menjadi dalil yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut terungkap pada sidang perkara No 68/PHP.BUP-XIX/2021 perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/3). Sidang dipimpin Arief Hidayat selaku ketua majelis panel dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan Sitompul.
Para saksi dari pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 02 Iskandarsyah- Anwar Abubakar, menandatangani berita acara atau tidak keberatan dengan hasil pemilihan di tingkat TPS dan kecamatan. Namun, pada tingkat kabupaten, jumlah pemilih disabilitas yang bertambah, dipersoalkan.
"Kenapa dipersoalkan di Mahkamah, bukan Bawaslu? Padahal saksi ada di tingkat TPS, dan kecamatan tanda tangan, tapi saksi di tingkat kabupaten tidak mau tandatangan. Kalau sejak di TPS saksi paslon nomor 02 tidak mau tanda tangan, kenapa sudah setuju di TPS. Kok baru dipersoalkan di tingkat kabupaten. Kalau memang ada lonjakan disabilitas yang menggelembung kenapa sejak awal ditandatangani artinya menyetujui hasil itu," papar Arief.
Pada sidang itu, saksi mandat pasangan calon nomor urut 02 di Kabupaten Karimun Muhammad Bimastra, menjelaskan pada Mahkamah, ia baru mengetahui adanya perubahan jumlah pemilih disabilitas yang cukup signifikan setelah perhitungan suara di tingkat kabupaten. Ia mencontohkan di Kecamatan Kundur, daftar pemilih penyandang disabilitas bermasalah di 13 TPS.
"Ada lonjakan di DPT paling siginfikan di Kecamatan Kundur, harusnya hanya 20 DPT pemilih disabilitas. Ada pertambahan, menjadi 66 pemilih disabilitas," paparnya.
Lalu di kecamatan lain seperti Kecamatan Kundur Barat, dari 7 menjadi 9 pemilih disabilitas, Kecamatan Kundur Utara dari 8 menjadi 1 pemilih disabilitas. Adapun total ada penambahan sebanyak 101 pemilih disabilitas di lima kecamatan.
Saksi ahli dari pemohon Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan kondisi jumlah pemilih disabilitas sangat dinamis. Walaupun perubahannya tidak akan dramatis atau dalam jumlah besar, seharusnya ada pada berita acara atau pencatatan dalam administrasi pemilih.
"Bukan serta-merta pelanggaran administrasi dikategorikan ringan. Semua pelanggaran pemilu berawal dari pelanggaran administrasi. Ini harus disadari oleh siapapun yang terlibat kepemiluan. Rekayasa administrasi yang paling mudah dilakukan dan bisa membuat kepercayaan orang meragukan integritas prosesnya. Bagaimanapun perubahan yang tidak wajar menjadi pertanyaan para peserta." tegasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Karimun menghadirkan saksi M Safri yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Kecamatan Kundur. Ia mengatakan daftar pemilih tetap di kecamatan itu ada 280. Sedangkan pemilih yang menggunakan hak mereka sebanyak 205.
Pasangan calon nomor urut 01 meraih suara sebanyak 127 dan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 73 suara. Total pemilih disabilitas jumlahnya tujuh orang. Semuanya memilih di rumah karena tidak bisa hadir langsung ke TPS.
Ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya, apakah saksi dari masing-masing menyaksikan 7 pemilih disabilitas mencoblos di rumah, M Safri menjelaskan panitia KPPS sudah menyampaikan dan tidak ada keberatan. Hanya satu saksi yang ikut mendatangi rumah 7 pemilih disabilitas tersebut dengan dua anggota KPPS, 1 orang saksi, 1 orang dari unsur linmas. (P-2)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved