Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Kebut Pemberkasan Tersangka ASABRI

Tri Subarkah
02/3/2021 13:35
Kejagung Kebut Pemberkasan Tersangka ASABRI
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah(MEDCOM.ID)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengebut pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) persero. Kendati demikian, proses percepatan pemberkasan itu hanya menyasar tujuh dari sembilan tersangka yang ditahan.

"Yang jelas tahapan sekarang penyidik sedang secepatnya melakukan pemberkasan terhadap yang sudah ditahan," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/3).

Dua tersangka, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tidak ditahan dalam kasus ASABRI. Pasalnya, baik Heru dan Benny sudah berstatus terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16 triliun lebih.

Sambil mempercepat proses pemberkasan, Febrie mengatakan pihaknya juga mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kualifikasi turut serta membantu. Oleh karena itu, ia masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, termasuk untuk tersangka korporasi.

Febrie menjelaskan lamanya proses penyidikan sangat bergantung dengan kerja sama yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Kerugian sementara yang dihitung BPK dalam kasus itu mencapai Rp23 triliun lebih.

"Nanti kita lihat (kerugian) real-nya berapa dari BPK karena kan menyangkut semua transaksi yang perlu ketelitian lah ketelitian dari teman-teman auditor BPK," tandas Febrie.

Ketujuh tersangka lain dalam kasus ASABRI adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Keduanya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI.

Sementara lima lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Khusus untuk Jimmy, penyidik Kejagung turut menyangkakannya dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik