Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengebut pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) persero. Kendati demikian, proses percepatan pemberkasan itu hanya menyasar tujuh dari sembilan tersangka yang ditahan.
"Yang jelas tahapan sekarang penyidik sedang secepatnya melakukan pemberkasan terhadap yang sudah ditahan," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/3).
Dua tersangka, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tidak ditahan dalam kasus ASABRI. Pasalnya, baik Heru dan Benny sudah berstatus terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16 triliun lebih.
Sambil mempercepat proses pemberkasan, Febrie mengatakan pihaknya juga mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kualifikasi turut serta membantu. Oleh karena itu, ia masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, termasuk untuk tersangka korporasi.
Febrie menjelaskan lamanya proses penyidikan sangat bergantung dengan kerja sama yang dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Kerugian sementara yang dihitung BPK dalam kasus itu mencapai Rp23 triliun lebih.
"Nanti kita lihat (kerugian) real-nya berapa dari BPK karena kan menyangkut semua transaksi yang perlu ketelitian lah ketelitian dari teman-teman auditor BPK," tandas Febrie.
Ketujuh tersangka lain dalam kasus ASABRI adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Keduanya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI.
Sementara lima lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Khusus untuk Jimmy, penyidik Kejagung turut menyangkakannya dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved