Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KY dan MAKI Pantau Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung

Mediaindonesia.com
28/2/2021 22:30
KY dan MAKI Pantau Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung
Boyamin Saiman(MI/ M Irfan)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharap konsisten memberantas mafia tanah dengan menghukum terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa menuntut Ahmad hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. 

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," ujarnya, Minggu (28/2).

Ia menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman. Boyamin mendorong 

Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. 

Namun, KY juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” imbuh Amzulian.

Di sisi lain, Kejaksaan berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun kepada terdakwa Ahmad Djufri.

“Ya harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman. Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung. 

Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim Mahkamah Agung atas kasasi tersebut.

“Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama Benny Tabalujan, Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri yang kini menetapkannya sebagai DPO.

Terkait persoalan mafia tanah, Agus Muldya Sekjen Forum Korban Mafia Tanah dalam diskusi online bertajuk “Bongkar Jaringan Mafia Tanah” yang diadakan Trijaya FM mengatakan, para korban yang diadvokasnya bahkan ada yang memperjuangkan tanah selama puluhan tahun.

 

Salah satu modus mengemuka adalah perampasan tanah dengan tiba-tiba ada rekayasa.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan mafia tanah dengan jaringan kuat ini adalah sertifikat yang diterbitkan asli, namun yang palsu adalah dalam prosesnya ada maladministrasi.

Beberapa anggota FKMTI, lanjut dia, menjadi korban dengan modus sertifikat tanah asli yang objeknya berbeda lokasi alias error in object.


“Suratnya asli, kita kalah di pengadilan, padahal objeknya beda, tanahnya bukan di lokasi yang bermasalah itu,” tuturnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin mengakui banyak keputusan kontroversial di sidang kasus keperdataan serta banyaknya konflik pertanahan yang diadukan ke Ombudsman RI. 

Ia menyebut dengan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo, memang saatnya mafia tanah ini bisa disebut sebagai kejahatan extra ordinary di pengadilan.

Kasus dugaan mafia tanah di Cakung bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.  

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Sedangkan, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya