Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Enggan Berprasangka, PDIP Tunggu Proses Hukum Kasus Bansos

Cahya Mulyanan
26/2/2021 23:18
Enggan Berprasangka, PDIP Tunggu Proses Hukum Kasus Bansos
Politikus PDIP Hendrawan Supraktikno(MI/Susanto)

PDIP menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap kader yang terbukti turut serta dalam kasus suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dasarnya dari proses hukum yang jelas sehingga terbebas dari prasangka.

"Sekarang kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami memilih bersabar daripada larut dalam prasangka, karena tali-temali kasusnya masih belum jelas," ujar Politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno kepada Media Indonesia, Jumat (26/2). 

Menurut dia, kader yang dapat dinyatakan bersalah harus berdasarkan putusan mahkamah partai. Sanksinya pun setelah mekanisme ini telah dilalui.

Pastinya, kata dia, PDIP tegas dan keras terhadap kader yang melenceng dari ketetapan partai dan norma hukum yang berlaku. "Tegas dan jelas," pungkasnya. 

Sebelumnya eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara diduga mengalirkan uang suap yang diterimanya terkait pengadaan bansos Covid-19 kepada sejumlah politikus PDIP di daerah. Dugaan tersebut menguat dengan langkah tim penyidik memeriksa sejumlah politikus PDIP di daerah. 

Salah satunya Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap bansos pada Kamis (25/2). Munawir merupakan politikus PDIP dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kendal. 

Baca juga : KPK Tanggapi Nama Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Kasus Bansos

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB (Juliari P. Batubara) ke beberapa pihak di daerah," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).

Ali menyatakan keterangan Munawir telah dituangkan di dalam berita acara penyidik (BAP). Keterangan tersebut akan dibeberkan di persidangan nanti. "Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tegasnya.

Pada hari yang sama, tim penyidik sedianya memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha. Namun, Ngesti meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran pada hari ini akan dilantik sebagai Bupati Semarang.

Sebelumnya, pada Jumat (19/2) lalu, tim penyidik juga telah memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti. Dalam pemeriksaan itu terungkap Akhmat Suyuti mengembalikan uang yang diterimanya dari Juliar. 

"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kab. Kendal, didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Ali.

Dalam kasus ini, Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke. Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat menggarap proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik