Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Tanggapi Nama Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Kasus Bansos

Cahya Mulyana
26/2/2021 23:11
KPK Tanggapi Nama Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan Kasus Bansos
Politisi PDIP Ihsan Yunus(Antara)

KOMISI emberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan nama politisi PDIP Ihsan Yunus yang tak masuk dalam dakwaan dua terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.

Salah satunya karena penyidikan terhadap keduanya belum mengarah pada pengembangan perkara.

"Surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi- pada proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumar (26/2).

Menurut dia, berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar belum mengungkap peran Ihsan Yunus. Bahkan saat itu belum dilakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus oleh tim penyidik KPK.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," paparnya.

Keterbatasan waktu, lanjut dia, yang dibutuhkan sesuai ketentuan Undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari.

Tentunya itu menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka kasus ini.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mengikuti, mencermati dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujarnya.

Ia menegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi terlenih desakan pihak lain.

Ia memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkannya sebagai tersangka. "Itu baik dalam pengembangan pasal-pasal suap-menyuap maupun pasal lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, ICW mendesak Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyelidiki potensi pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi ini. Alasannya nama Ihsan Yunus, lenyap dari dakwaan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.

"Dewas mesti memanggil pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas hilangnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini," kata Peneliti ICw, Kurnia Ramadhana.

Menurut dia, keterlibatan Ihsan sudah gamblang diungkap penyidik KPK ketika merekonstruksi perkara ini. Salah satunya Ihsan diduga menerima fee dari vendor proyek ini lewat Agustri Yogasmara, kolega Ihsan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya