Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI emberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan nama politisi PDIP Ihsan Yunus yang tak masuk dalam dakwaan dua terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.
Salah satunya karena penyidikan terhadap keduanya belum mengarah pada pengembangan perkara.
"Surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi- pada proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumar (26/2).
Menurut dia, berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar belum mengungkap peran Ihsan Yunus. Bahkan saat itu belum dilakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus oleh tim penyidik KPK.
"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," paparnya.
Keterbatasan waktu, lanjut dia, yang dibutuhkan sesuai ketentuan Undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari.
Tentunya itu menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka kasus ini.
"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mengikuti, mencermati dan mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi terlenih desakan pihak lain.
Ia memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkannya sebagai tersangka. "Itu baik dalam pengembangan pasal-pasal suap-menyuap maupun pasal lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, ICW mendesak Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyelidiki potensi pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi ini. Alasannya nama Ihsan Yunus, lenyap dari dakwaan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.
"Dewas mesti memanggil pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas hilangnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini," kata Peneliti ICw, Kurnia Ramadhana.
Menurut dia, keterlibatan Ihsan sudah gamblang diungkap penyidik KPK ketika merekonstruksi perkara ini. Salah satunya Ihsan diduga menerima fee dari vendor proyek ini lewat Agustri Yogasmara, kolega Ihsan. (OL-8)
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan meninjau kembali kelayakan penerima bansos, khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Rissalwan sepakat dengan keputusan Gubernur Pram yang menggunakan pendekatan hati-hati terkait pencabutan bansos ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan dugaan korupsi bansos di kemensos.
KPK memeriksa Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK belum melihat ada keterlibatan mantan mensos Juliari Barubara dalam dugaan korupsi penyaluran bansos berat di kemensos.
Butut dua kali kasus dugaan korupsi bansos, menteri dari PDI Perjuangan berpotensi dicap negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved