Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), Joko Soegiarto Tjandra, meminta dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. Ia beralasan sejak proses penyidikan telah bersikap kooperatif.
"Saya mohon tuntut bebas, karena tentunya waktu tim pemeriksa oleh Pak Rudi Margono (penyidik), saya buka semua, saya ceritakan semua, apa saja yang mau kalian ketahui saya jelaskan," aku Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Joko juga menyebut dirinya hanyalah korban dalam perkara yang membelitnya. Apalagi pada kasus suap pengurusan fatwa MA, ia telah mengundurkan diri dan tidak ingin terlibat di dalamnya.
Baca juga : Jubir Wapres Bantah Ma'ruf Amin Terlibat Perkara Joko Tjandra
"Dari pertama saya katakan, saya ini adalah victim. Mohon dipertimbangkan," ujarnya.
Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan telah meminta anak-anaknya untuk tidak menjenguknya di penjara. Ia juga meminta anak-anaknya untuk merahasiakan kasus hukum yang menjeratnya dari cucu-cucunya.
"Papi tidak udah dikhawatirkan. Saya bisa menyelesaikan masalah saya sendiri. Dan tolong dirahasiakan kepada cucu saya, jangan sampai mereka tahu. Itu pesan saya kepada anak-anak saya," tandasnya. (OL-7)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved