Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), Joko Soegiarto Tjandra, meminta dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. Ia beralasan sejak proses penyidikan telah bersikap kooperatif.
"Saya mohon tuntut bebas, karena tentunya waktu tim pemeriksa oleh Pak Rudi Margono (penyidik), saya buka semua, saya ceritakan semua, apa saja yang mau kalian ketahui saya jelaskan," aku Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Joko juga menyebut dirinya hanyalah korban dalam perkara yang membelitnya. Apalagi pada kasus suap pengurusan fatwa MA, ia telah mengundurkan diri dan tidak ingin terlibat di dalamnya.
Baca juga : Jubir Wapres Bantah Ma'ruf Amin Terlibat Perkara Joko Tjandra
"Dari pertama saya katakan, saya ini adalah victim. Mohon dipertimbangkan," ujarnya.
Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan telah meminta anak-anaknya untuk tidak menjenguknya di penjara. Ia juga meminta anak-anaknya untuk merahasiakan kasus hukum yang menjeratnya dari cucu-cucunya.
"Papi tidak udah dikhawatirkan. Saya bisa menyelesaikan masalah saya sendiri. Dan tolong dirahasiakan kepada cucu saya, jangan sampai mereka tahu. Itu pesan saya kepada anak-anak saya," tandasnya. (OL-7)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved