Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Duga Edhy Prabowo Bangun Rumah Pakai Uang Lobster

Dhika Kusuma Winata
25/2/2021 18:22
KPK Duga Edhy Prabowo Bangun Rumah Pakai Uang Lobster
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo.(Antara/Aprillio Akbar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kini, KPK menduga Edhy turut membangun rumah menggunakan uang suap lobster. Pendalaman dugaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa saksi karyawan swasta Noer Syamsi Zakaria.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka EP (Edhy) yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

Masih dalam kasus yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, Rabu (24/2). Pung Nugroho didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri Edhy, Iis Rosita Dewi, saat kunjungan kerja di Amerika Serikat.

Penyidik juga memeriksa seorang notaris bernama Selasih dan mendalami adanya dugaan pembelian tanah oleh tersangka Andreau Pribadi Misata. KPK menduga uang untuk membeli tanah itu berasal dari para eksportir benih lobster.

"Didalami terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka APM (Andreau) melalui istrinya yang diduga bersumber dari uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur," imbuh Ali Fikri.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei 2020. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik