Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diingatkan mengenai urgensi ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah. Banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat mengajukan gugatan.
"Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan," ujar Direktur HICON Law & Policy Strategis Hifdzil Alim, Kamis (25/2).
Menurut dia, Pasal 158 ayat (1) menyebutkan syarat gugatan pemilihan gubernur dengan menyatakan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2% dari suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta selisih suara 1,5% dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta selisih suara 1% dari suara sah dan penduduk dengan jumlah di atas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5%.
Baca juga : Pak Jokowi, Tunda Dulu PP UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan
Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2% dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5% dari total suara sah, Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu hingga 1 juta penduduk selisih 1% dari total suara sah, dan penduduk di atas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5% dari total suara sah.
Kini, langkah MK menerima sejumlah kasus sengketa PHP kepala daerah kendati tidak memenuhi beberapa persyaratan menimbulkan tanda tanya besar. Salah satu kasus yang diteruskan MK meski tidak memenuhi acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah gugatan Pilbup Samosir dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021.
Secara syarat formil, kasus di Kabupaten Samosir melebihi ambang batas dua persen. Seperti diketahui, paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16%) suara, sementara paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara (38,45%) suara. Dengan selisih suara 14,71% Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.
"Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," pungkasnya. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved