Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda implementasi aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Terutama empat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur klaster ketenagakerjaan.
Aturan teknis yang mengatur klaster ketenagakerjaan yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Dengan segala hormat kepada Pak Jokowi untuk menunda dulu lah pemberlakuan empat PP ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).
Dia menyebutkan, aturan turunan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu cukup tidak pro terhadap pekerja. Apalagi, kondisi pekerja tengah berat selama pandemi covid-19.
Baca juga : Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan soal Revisi UU
"Jangan ditambah lagi lah dengan PP (klaster ketenagakerjaan) ini," ungkap dia.
Setidaknya, Kepala Negara menunda hingga hasil uji materi UU Ciptaker keluar. Saat ini proses judicial review (JR) tertunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Tunda sampai pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan JR UU Ciptaker. Itu jauh lebih bijaksana," sebut dia.
Pemerintah resmi menerbitkan 51 aturan pelaksana UU Ciptaker. Puluhan regulasi itu resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021.
Said menyampaikan tak masalah regulasi tersebut telah diresmikan. Namun, dia meminta agar implementasi ditunda.
"Khusus klaster ketenagakerjaan saja. Kalau ditandatangani gak apa-apa, boleh. Tapi tunda pemberlakuannya," ujar dia. (OL-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved