Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda implementasi aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Terutama empat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur klaster ketenagakerjaan.
Aturan teknis yang mengatur klaster ketenagakerjaan yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Dengan segala hormat kepada Pak Jokowi untuk menunda dulu lah pemberlakuan empat PP ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).
Dia menyebutkan, aturan turunan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu cukup tidak pro terhadap pekerja. Apalagi, kondisi pekerja tengah berat selama pandemi covid-19.
Baca juga : Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan soal Revisi UU
"Jangan ditambah lagi lah dengan PP (klaster ketenagakerjaan) ini," ungkap dia.
Setidaknya, Kepala Negara menunda hingga hasil uji materi UU Ciptaker keluar. Saat ini proses judicial review (JR) tertunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Tunda sampai pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan JR UU Ciptaker. Itu jauh lebih bijaksana," sebut dia.
Pemerintah resmi menerbitkan 51 aturan pelaksana UU Ciptaker. Puluhan regulasi itu resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021.
Said menyampaikan tak masalah regulasi tersebut telah diresmikan. Namun, dia meminta agar implementasi ditunda.
"Khusus klaster ketenagakerjaan saja. Kalau ditandatangani gak apa-apa, boleh. Tapi tunda pemberlakuannya," ujar dia. (OL-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Negara ini tengah menghadapi gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump atau kebijakan tarif Trump terkait kenaikan tarif impor AS.
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
Pratikno belum dapat memastikan apakah ada perwakilan istana yang bakal menemui pendemo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved