Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pak Jokowi, Tunda Dulu PP UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

Anggitondi Martaon
25/2/2021 14:30
Pak Jokowi, Tunda Dulu PP UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan
UU Ciptaker(Ilustrasi)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda implementasi aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Terutama empat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur klaster ketenagakerjaan.

Aturan teknis yang mengatur klaster ketenagakerjaan yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Dengan segala hormat kepada Pak Jokowi untuk menunda dulu lah pemberlakuan empat PP ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).

Dia menyebutkan, aturan turunan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu cukup tidak pro terhadap pekerja. Apalagi, kondisi pekerja tengah berat selama pandemi covid-19.

Baca juga : Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan soal Revisi UU

"Jangan ditambah lagi lah dengan PP (klaster ketenagakerjaan) ini," ungkap dia.

Setidaknya, Kepala Negara menunda hingga hasil uji materi UU Ciptaker keluar. Saat ini proses judicial review (JR) tertunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Tunda sampai pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan JR UU Ciptaker. Itu jauh lebih bijaksana," sebut dia.

Pemerintah resmi menerbitkan 51 aturan pelaksana UU Ciptaker. Puluhan regulasi itu resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021.

Said menyampaikan tak masalah regulasi tersebut telah diresmikan. Namun, dia meminta agar implementasi ditunda.

"Khusus klaster ketenagakerjaan saja. Kalau ditandatangani gak apa-apa, boleh. Tapi tunda pemberlakuannya," ujar dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya