Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Singgung Kematian Ustad Maheer, Irjen Napoleon Minta Pindah Sel

Tri Subarkah
22/2/2021 19:38
Singgung Kematian Ustad Maheer, Irjen Napoleon Minta Pindah Sel
Irjen Pol Napoleon Bonaparte(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TERDAKWA kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan, Irjen Napoleon Bonaparte meminta untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mendekam di Rutan Bareskrim.

Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memohon agar hakim mengabulkan permintaannya usai kematian tiga tahanan yang diduga menginggal akibat covid-19. Saat menjabarkan alasannya, ia turut menyinggung kematian Soni Eranata alias Maaher At Thuwailibi.

"Saya sudah lebih dari empat bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung dua bulan terakhir ini, sudah tiga tahanan meninggal dunia dengan positif covid," ujar Napoleon, Senin (22/2).

"Yang terakhir dua minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini (Pengadilan Tipikor Jakarta), setiba di sel jam 7.30 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis," sambungnya.

Hakim Ketua Muhammad Damis menyebut pihaknya telah menerima surat dari Napoleon sejak 16 Februari lalu. Atas permintaan tersebut, Damis lantas meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum. JPU Junaidi menilai apabila dipindahkan, hal itu akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses membawa Napoleon ke ruang sidang.

"Apabila ditahan di Mako Brimob, kami agak terlambat untuk proses," kata Junaidi.

Sementara itu, penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang menyinggung dua alasan agar kliennya bisa dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. Pertama, keselamatan Napoleon itu sendiri. Kedua, mewabahnya penyebaran covid-19 di Rutan Bareskrim.

"Karena itu situasinya sangat mendesak, mengingat juga bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka surat itu dengan segala hormat disampaikan ke Yang Mulia untuk selanjutnya dipertimbangkan," ujar Santrawan.

Damis mengatakan mejelis hakim akan merundingkan permohonan pihak Napoleon dan memutuskannya besok, Selasa (23/2). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya