Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan, Irjen Napoleon Bonaparte meminta untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mendekam di Rutan Bareskrim.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memohon agar hakim mengabulkan permintaannya usai kematian tiga tahanan yang diduga menginggal akibat covid-19. Saat menjabarkan alasannya, ia turut menyinggung kematian Soni Eranata alias Maaher At Thuwailibi.
"Saya sudah lebih dari empat bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung dua bulan terakhir ini, sudah tiga tahanan meninggal dunia dengan positif covid," ujar Napoleon, Senin (22/2).
"Yang terakhir dua minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini (Pengadilan Tipikor Jakarta), setiba di sel jam 7.30 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis," sambungnya.
Hakim Ketua Muhammad Damis menyebut pihaknya telah menerima surat dari Napoleon sejak 16 Februari lalu. Atas permintaan tersebut, Damis lantas meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum. JPU Junaidi menilai apabila dipindahkan, hal itu akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses membawa Napoleon ke ruang sidang.
"Apabila ditahan di Mako Brimob, kami agak terlambat untuk proses," kata Junaidi.
Sementara itu, penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang menyinggung dua alasan agar kliennya bisa dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. Pertama, keselamatan Napoleon itu sendiri. Kedua, mewabahnya penyebaran covid-19 di Rutan Bareskrim.
"Karena itu situasinya sangat mendesak, mengingat juga bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka surat itu dengan segala hormat disampaikan ke Yang Mulia untuk selanjutnya dipertimbangkan," ujar Santrawan.
Damis mengatakan mejelis hakim akan merundingkan permohonan pihak Napoleon dan memutuskannya besok, Selasa (23/2). (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved