Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIRJEN Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto meminta masyarakat jangan mudah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan kepada calon pembeli. Ia mengatakan masyarakat harus jeli melihat calon pembeli dan notaris yang mengurus jual beli tanah.
"Jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu calon pembeli atau pun notaris. Pilihlah notaris yg dikenal demikian juga pembeli," kata Agus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Agus mengatakan hal tersebut untuk mencegah maraknya mafia tanah yang melakukan perpindahan tangan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.
"Salah satu dari modus mafia tanah bagaimana suatu kelompok berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur atau orang lain yang identitasnya dipalsukan," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan sertifikat tanah tidak bisa dipalsukan. Ia mengatakan sertifikat yang palsu bisa diidentifikasi jika dibawa ke BPN.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat jangan mudah memberikan sertifikat asli yang akan digunakan mafia tanah memindahtangankan sertifikat tersebut di BPN.
"Kalau sertifikat palsu itu dibawa ke BPN pasti ketahuan bahwa itu bukan produk BPN. Namun, yang dibawa ke BPN adalah sertifikat yang asli dan yang palsu diserahkan kepada pemilik sehingga pemilik gak tahu klo sudah dipalsukan," pungkasnya. (OL-8)
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved