Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Bawa 32 Dokumen dari Kantor Disdikpora DIY

Ardi Teristi Hardi
18/2/2021 15:54
KPK Bawa 32 Dokumen dari Kantor Disdikpora DIY
Gedung KPK.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.)

PENGGELEDAHAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY berlangsung sekitar 4,5 jam. Sebanyak 32 dokumen dibawa oleh penyidik KPK.

"Penyidik KPK datang sekitar berlima dengan dikawal polisi. Mereka menggeledah dari pukul 10.30-15.00 WIB," terang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY Didik Wardaya, Kamis (18/2), di kantornya. Tidak ada satu pun ruangan yang disegel KPK usai penggeledahan.

Ruangan yang digeledah KPK yaitu ruangan dokumen perencanaan anggaran dan pendidikan khusus. "KPK melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan kami menerima dengan akomodatif," jelas dia.

Didik menyampaikan, penyidik KPK mencari barang bukti terkait dokumen perencanaan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida dari 2012 sampai 2017. KPK membawa sekitar 32 dokumen, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja, hingga Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Didik menyampaikan, dalam penggeledahan itu tidak ada pihaknya yang dimintai keterangan. Pemeriksaan keterangan dari pihaknya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. "Aktivitas kami berjalan seperti biasa karena itu (kasus yang disidik KPK) merupakan pekerjaan yang proses pertanggungjawabannya sudah selesai," terang dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada tahun anggaran 2016-2017. Kegiatan tersebut diduga merugikan negara Rp35 miliar.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya. "Kenapa baru kali ini melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut?" kata dia.

Padahal pengumuman para tersangka kasus itu disampaikan Plt Jubir KPK pada November 2020. Hingga kini, nama para tersangka tersebut belum diumumkan ke publik. Ia khawatir jika penggeledahan baru dilakukan, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dapat hilang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya