Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PENGGELEDAHAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY berlangsung sekitar 4,5 jam. Sebanyak 32 dokumen dibawa oleh penyidik KPK.
"Penyidik KPK datang sekitar berlima dengan dikawal polisi. Mereka menggeledah dari pukul 10.30-15.00 WIB," terang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY Didik Wardaya, Kamis (18/2), di kantornya. Tidak ada satu pun ruangan yang disegel KPK usai penggeledahan.
Ruangan yang digeledah KPK yaitu ruangan dokumen perencanaan anggaran dan pendidikan khusus. "KPK melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan kami menerima dengan akomodatif," jelas dia.
Didik menyampaikan, penyidik KPK mencari barang bukti terkait dokumen perencanaan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida dari 2012 sampai 2017. KPK membawa sekitar 32 dokumen, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja, hingga Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Didik menyampaikan, dalam penggeledahan itu tidak ada pihaknya yang dimintai keterangan. Pemeriksaan keterangan dari pihaknya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. "Aktivitas kami berjalan seperti biasa karena itu (kasus yang disidik KPK) merupakan pekerjaan yang proses pertanggungjawabannya sudah selesai," terang dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada tahun anggaran 2016-2017. Kegiatan tersebut diduga merugikan negara Rp35 miliar.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya. "Kenapa baru kali ini melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut?" kata dia.
Padahal pengumuman para tersangka kasus itu disampaikan Plt Jubir KPK pada November 2020. Hingga kini, nama para tersangka tersebut belum diumumkan ke publik. Ia khawatir jika penggeledahan baru dilakukan, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dapat hilang. (OL-14)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun langsung menemui massa aksi di halaman Mapolda DIY.
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved