Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Tahan Diri Umumkan Tersangka

Ardi Teristi Hardi
18/2/2021 14:21
Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Tahan Diri Umumkan Tersangka
Ilustrasi.(MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Rabu (17/2). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, DIY, yang memasuki tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kami sedang mendalami dugaan penyimpangan terkait dengan kualitas dan harganya," terang dia di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/2).

Tersangka atas kasus tersebut sudah ada. Namun,  tersangka tersebut akan diumumkan ke publik jika alat bukti sudah cukup.

"Sekarang KPK tidak mengumumkan tersangka (ke publik) setiap menetapkan tersangka," terang dia. Langkah itu dilakukan untuk menghindari seseorang menyandang status tersangka di publik terlalu lama.

Ketika publik sudah tahu seseorang menjadi tersangka, ia akan tersandera. Keluarganya pun akan terkena imbasnya atas penetapan tersangka.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan berhak mendapat proses peradilan yang cepat," kata dia.

Setelah alat bukti cukup, tersangka langsung diumumkan ke publik dan ditahan. Dengan cara itu, proses penahanan tidak akan lama, tidak sampai tahunan seperti kasus-kasus pada tahun-tahun sebelumnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya