Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Duga Edhy Perintahkan Sespri untuk Sewa Apartemen

Dhika Kusuma Winata
18/2/2021 14:02
KPK Duga Edhy Perintahkan Sespri untuk Sewa Apartemen
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi.(Antara/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang dari para eksportir benih lobster yang digunakan Edhy Prabowo. Penyidik terus menelusuri dugaan penggunaan uang yang sebelumnya mencuat terkait penyewaan apartemen untuk pihak-pihak lain.

"Didalami adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP (Edhy). Sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2).

Keterangan itu didalami penyidik ketika memeriksa saksi Putri Elok yang disebut sebagai pihak swasta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Edhy. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait perintah Edhy menyewa apartemen yang uangnya diduga dari ekspor benih lobster.

KPK juga kembali memeriksa tersangka lain yakni staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata. Dalam pemeriksaan Andreau, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dan rekening penampung. Rekening penampung itu ditengarai sebagai tempat singgah uang dari para eksportir sebelum diduga digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya Iis Rosita.

"Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP (Andreau). Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur," ucap Ali Fikri.

Dalam kasus itu, komisi antirasuah mencatat sudah Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan termasuk di rumah dinas Edhy. Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy yakni sejumlah jam, tas, dan pakaian. Kemudian, ada pula lima mobil dan sembilan sepeda.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik