BNN Gagalkan Peredaran Sabu 466,19 Kg Jaringan Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/2/2021 16:23
BNN Gagalkan Peredaran Sabu 466,19 Kg Jaringan Internasional
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose (kiri), Deputi Bidang Pemberantasan Arman Depari (kanan), dan Kepala Bakamla Aan Kurnia.(Antara/Aditya Pradana Putra.)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bakamla RI menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional sebanyak 466,19 kg. Barang haram tersebut salah satunya berasal dari Kepulauan Seribu dan diamankan sebesar 436,30 kg sabu.

"Pada Sabtu 6 Februari dengan tersangka yang ada di sini, 2 perempuan dan 1 laki-laki di home stay yang berada di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2).

Ketiga tersangka ialah MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG. Barang bukti yang disita sebanyak 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang berisi 436,60 kg sabu.

Golose menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh salah seorang warga binaan di LP Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Pengendali tersebut berinisial DA alias Alex.

Tak cuma itu, dari pengembangan tersebut, BNN mendapatkan tersangka lain di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (7/2). Golose menyebut pihaknya berhasil menyita dari tersangka SD alias Wawan sebanyak 1,99 kg sabu.

"Kemudian dari perkembangan juga, dari yang disebut dengan TKP atau crime scene itu, tanggal 7 juga dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 kg sabu," papar Petrus.

Petrus juga melaksanakan operasi pada jaringan Medan-Palembang. Pada operasi itu tertangkap dua tersangka MT dan EJ di bypass Kota Palembang, Sumatra Selatan. Barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 15,52 kg sabu.

Tak hanya itu, BNN juga terus melakukan penggagalan peredaran sabu di kota Medan dan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 10,38 kg sabu. Sabu tersebut didapat dari tiga tersangka yang berinisial JN, YR, dan NAS yang ditangkap di Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatra Utara.

"Kemudian dari upaya yang dilakukan oleh direktur penindakan dan pengejaran, dengan tentu advicing dari deputi pemberantasan, berhasil lagi menangkap dari pengembangan tersangka berinisial JN, YR, NAS, yang berlokasi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Barang buktinya yakni 10,38 kg sabu," terang Petrus.

BNN juga berhasil menangkap transaksi sabu dari dua tersangka UA dan AR di TKP yang berbeda. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebesar 2 kg sabu.

"Kemudian pada Selasa 9 Februari 2021, BNN RI juga berhasil menangkap transaksi narkoba terdiri dari dua tersangka berisinial UA dan AR dari TKP yang berlokasi di hotel di Cengkareng Jakarta Barat dengan barang bukti sebesar 2 kg sabu," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya