Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak berharap agar penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) tidak merugikan hak dan dana para nasabah. Oleh sebab itu, ia meminta agar oknum yang terlibat dalam perkara tersebut harus dihukum dengan setimpal dan dana nasabah mesti diselamatkan.
"Untuk itu, penelusuran kekayaan termasuk langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan trilyunan dana tersebut harus segera dilakukan. Aset yg ada di dalam dan di luar negeri, semua investasi, saham yang non-asset atau dana liquid mesti ditelusuri dan diamankan," ujar Barita kepada Media Indonesia, Minggu (14/2).
Menurut Barita, pihaknya yakin dengan kemampuan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dalam menangani kasus ASABRI. Terlebih sebelumnya penyidik juga dinilai berhasil dalam mengusut megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
"Dalam rangka memberikan dukungan bagi pengungkapan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh serta keadilan bagi nasabah, maka sesuai tugas kewenangan Komisi Kejaksaan kami melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja Kejaksaan untuk secara profesional, terukur, transparan dan akuntabel melakukan tugas kewenangannya demi bangsa dan negara," paparnya.
Baca juga :Perlu Narasi Baru untuk Hidupkan Pancasila
Ia mengatakan bahwa Komjak terus membangung komunikasi untuk memastikan prosedur penanganan kasus dilakukan dengan konsisten, berani, dan transparan dalam memberikan informasi di setiap perkembangannya. Hal ini dilakukan agar kepercayaan publik terhadap kinerja penyidikan menjadi tinggi.
"Kami juga dengan senang hati siap menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kasus ASABRI ini dan siap menindak lanjutinya sesuai tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI," tandas Barita.
Kejagung telah menetapkan delapan orang dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya merupakan terdakwa dalam kasus Jiwasraya yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Selain itu, dua mantan Direktur Utama ASABRI yang juga jenderal purnawirawan TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan. Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved