Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komjak Berharap Penyidikan ASABRI tak Rugikan Nasabah

Tri Subarkah
14/2/2021 14:13
Komjak Berharap Penyidikan ASABRI tak Rugikan Nasabah
Kasus Asabri(Mi/Susanto)

KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak berharap agar penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) tidak merugikan hak dan dana para nasabah. Oleh sebab itu, ia meminta agar oknum yang terlibat dalam perkara tersebut harus dihukum dengan setimpal dan dana nasabah mesti diselamatkan.

"Untuk itu, penelusuran kekayaan termasuk langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan trilyunan dana tersebut harus segera dilakukan. Aset yg ada di dalam dan di luar negeri, semua investasi, saham yang non-asset atau dana liquid mesti ditelusuri dan diamankan," ujar Barita kepada Media Indonesia, Minggu (14/2).

Menurut Barita, pihaknya yakin dengan kemampuan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dalam menangani kasus ASABRI. Terlebih sebelumnya penyidik juga dinilai berhasil dalam mengusut megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.

"Dalam rangka memberikan dukungan bagi pengungkapan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh serta keadilan bagi nasabah, maka sesuai tugas kewenangan Komisi Kejaksaan kami melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja Kejaksaan untuk secara profesional, terukur, transparan dan akuntabel melakukan tugas kewenangannya demi bangsa dan negara," paparnya.

Baca juga :Perlu Narasi Baru untuk Hidupkan Pancasila

Ia mengatakan bahwa Komjak terus membangung komunikasi untuk memastikan prosedur penanganan kasus dilakukan dengan konsisten, berani, dan transparan dalam memberikan informasi di setiap perkembangannya. Hal ini dilakukan agar kepercayaan publik terhadap kinerja penyidikan menjadi tinggi.

"Kami juga dengan senang hati siap menerima laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kasus ASABRI ini dan siap menindak lanjutinya sesuai tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI," tandas Barita.

Kejagung telah menetapkan delapan orang dalam kasus ASABRI. Dua di antaranya merupakan terdakwa dalam kasus Jiwasraya yang telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Selain itu, dua mantan Direktur Utama ASABRI yang juga jenderal purnawirawan TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya turut ditersangkakan. Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya