Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP Jaleswari Pramodhawardani menyebut pemerintah berkomitmen kuat dalam merawat demokrasi. Menurutnya, penurunan skor indeks demokrasi menjadi 6,30 berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) disebabkan penegakan hukum terhadap aksi intoleran.
"(Penurunan) itu dipengaruhi oleh aktifnya langkah pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aksi intoleransi yang membahayakan ideologi negara," ujar Jaleswari kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2).
Ia menjelaskan, respons pemerintah dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap menguatnya intoleransi merupakan identitas negara demokrasi, yakni rule of law. Oleh sebab itu, hal ini harus dipandang sebagai kebutuhan Indonesia untuk memperteguh ideologi Pancasila sebagai pengokoh toleransi.
Selain itu, lanjut Jaleswari, pemerintah juga membutuhkan efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan di tengah pandemi covid-19. Ini dilakukan demi terjaganya stabilitas dan keluar dari berbagai permasalahan yang ditimbulkannya.
"Penilaian sepintas, proses tersebut tentu akan memengaruhi penilaian publik tentang demokrasi kita, tapi itu sesungguhnya justru pilihan tepat agar demokrasi tetap hidup dan keluar dari situasi sulit yang dihadapi," terang Jaleswari.
"Jadi, terlepas dari angka indeks demokrasi EIU, pemerintah berkomitmen kuat merawat demokrasi, demokrasi yang menyelamatkan negara dan Indonesia yang plural," sambungnya.
Jaleswari mengatakan, indeks demokrasi yang dikeluarkan EIU akan dijadikan catatan untuk melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan strategis atas aspek-aspek yang perlu diperbaiki. Sebab berdasarkan laporan tersebut, Indonesia masih dikategorikan sebagai flawed democary (demokrasi cacat).
"Indonesia tengah berjuang menjadi negara demokrasi penuh," pungkasnya. (OL-14)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
MAARIF Institute for Culture and Humanity menanggapi soal kasus perusakan rumah doa milik umat Kristiani di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
negara gagal memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama menyusul adanya peristiwa persekusi dan intoleransi Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengaku prihatin terjadinya insiden di Kecamatan Cidahu, pekan lalu. Peristiwa tersebut mendapat perhatian berbagai elemen sehingga menjadi isu nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding mengatakan kasus intoleransi di Sukabumi disebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved