Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PP Muhammadiyah menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melaporkan mantan ketua umumnya Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan mengandung kebencian.
"Sehubungan adanya pihak tertentu yang melaporkan Pak Din Syamsudin ke KASN dengan tuduhan tokoh radikal, tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat," ujar Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya, Jumat (12/2).
Menurut Mu’ti, dirinya mengenal dekat Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri. "Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi WA Syahadah di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makasar,” ungkapnya.
Mu’ti mengungkapkan, Din juga memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor saat menjadi utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerjasama antar agama dan peradaban. Pertemuan tersebut melahirkan Bogor Message yang berisi tentang Wasatiyah Islam, Islam yang moderat dan merupakan salah satu dokumen dunia yang disejajarkan dengan Amman Message dan Common Word.
“Pak Din adalah moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP), dan co-president of World Religion for Peace (WCRP). Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antar iman. Jadi sangatlah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” tegasnya.
Ia mengakui, kalau Din belakangan sering mengkritik kinerja pemerintahan Joko Widodo. Namun demikian, ungkapnya, kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan.
"Kritik adalah hal yang sangat wajar dalam alam demokrasi dan diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Jadi semua pihak hendaknya tidak anti kritik yang konstruktif,” ujarnya.
Karena itu, Mu’ti mengajak semua pihak berpikir dan bekerja serius mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan di tengah situasi negara yang sarat dengan masalah. Semua pihak hendaknya tidak sesak dada terhadap kritik yang dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama.
"Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mubes Kosgoro 1957 secara Virtual Sah Sesuai AD/ART
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Hal ini tentu jelas-jelas sangat melukai hati rakyat dan warga bangsa di negeri ini.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyambut baik wacana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk diubah menjadi kementerian revisi UU Haji yang tengah dibahas di DPR.
Sikap antikorupsi harus ditunjukkan melalui perilaku sehari-hari, terlebih di tengah kondisi rakyat yang sulit mencari pekerjaan.
AGENDA transformasi pendidikan nasional kembali digaungkan sebagai langkah strategis untuk membenahi mutu pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air.
Muhammadiyah menilai hal tersebut sebagai komitmen yang besar dari pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved