Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PP Muhammadiyah menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melaporkan mantan ketua umumnya Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan mengandung kebencian.
"Sehubungan adanya pihak tertentu yang melaporkan Pak Din Syamsudin ke KASN dengan tuduhan tokoh radikal, tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat," ujar Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya, Jumat (12/2).
Menurut Mu’ti, dirinya mengenal dekat Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri. "Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi WA Syahadah di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makasar,” ungkapnya.
Mu’ti mengungkapkan, Din juga memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor saat menjadi utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerjasama antar agama dan peradaban. Pertemuan tersebut melahirkan Bogor Message yang berisi tentang Wasatiyah Islam, Islam yang moderat dan merupakan salah satu dokumen dunia yang disejajarkan dengan Amman Message dan Common Word.
“Pak Din adalah moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP), dan co-president of World Religion for Peace (WCRP). Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antar iman. Jadi sangatlah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” tegasnya.
Ia mengakui, kalau Din belakangan sering mengkritik kinerja pemerintahan Joko Widodo. Namun demikian, ungkapnya, kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan.
"Kritik adalah hal yang sangat wajar dalam alam demokrasi dan diperlukan dalam penyelenggaraan negara. Jadi semua pihak hendaknya tidak anti kritik yang konstruktif,” ujarnya.
Karena itu, Mu’ti mengajak semua pihak berpikir dan bekerja serius mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan di tengah situasi negara yang sarat dengan masalah. Semua pihak hendaknya tidak sesak dada terhadap kritik yang dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama.
"Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mubes Kosgoro 1957 secara Virtual Sah Sesuai AD/ART
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
DIKSI ‘kesalehan digital’ pertama kali secara resmi dirumuskan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah pada November 2022 di Surakarta, Jawa Tengah.
UNTUK kesekian kalinya, Republik Islam Iran tidak ciut nyali menghadapi gertakan negara-negara Barat, terutama Amerika.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved