Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung menambah penyitaan aset berupa tanah milik tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Kejagung telah menyita lebih dari 200 hektare tanah di Provinsi Banten.
"Kemarin 196 (hektare) ya, ada penambahan 33 hektare lagi, kemudian ada penambahan 184 hektare lagi sekarang terkait ASABRI. Jadi seluruhnya 413 hektare," ujar Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung kepada wartawan Media Indonesia, Kamis (11/2).
Febrie menyebut, seluruh tanah yang disita pihaknya adalah milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. Tanah yang telah disita oleh pihak Kejaksaan antara lain terletak di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, Kecamatan Maja, Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadang, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak.
Selain Benny, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan aset Heru yang telah disita antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta dengan nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, serta tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, dokumen kepemulukan kapal berupa sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat, serta sebuah unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
Baca juga: Kasus ASABRI, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Benny Tjokro
Febrie sempat menyebut kapal LNG Aquarius itu merupakan yang terbesar di Indonesia. Menurutnya, Heru adalah pemilik PT Hanochem Shipping setelah memegang beberapa persen saham di perusahaan itu.
"Dia pemilik perusahaan. Ada beberapa persen lah, ada sebagian persen kepemilikannya orang lain, tapi sedang didalami oleh penyidik," terang Febrie.
Diketahui, selain menjadi tersangka di ASABRI, Benny dan Heru sebelumnya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pihak Kejaksaan masih enggan mengungkapkan lebih lanjut aset-aset lainnya yang sedang dalam pelacakan. Ini disebabkan karena berpotensi mengganggu kerja penyidikan dan bisa dialihkan oleh pihak-pihak lain.
Sejauh ini, Febrie mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik dalam kasus ASABRI. Audit tersebut diperlukan untuk memetakan transaksi-transaksi yang masuk dalam kategori rasuah.
"Mungkin dari sanalah nanti kita tau seperti tadi transaksi-transaksi tersebut, siapa lawan transaksinya, bagaimana hasil akhirnya yang nilai sekarang," tukas Febrie.
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ASABRI. Selain Benny dan Heru, dua mantan Dirut ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya juga turut ditersangkakan.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tri)
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. Angka ini lebih tinggi ketimbang kerugian yang diakibatkan pada megakorupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangai Kejagung, yakni Rp16,807 triliun.(OL-5)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved