Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus ASABRI, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Benny Tjokro

Tri Subarkah
09/2/2021 10:19
Kasus ASABRI, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyita 500 lebih bidang tanah dengan luas mencapai 200 hektare dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).

"Luasnya 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten," kata Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Senin (8/2).

Febrie mengungkap tanah itu milih tersangka Benny Tjokrosaputro. Benny diketahui merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk sekaligus terdakwa dalam skandal korupsi di Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya pada 2019-2020, Kejagung juga menangani rasuah di Jiwasraya.

Namun, tanah milik Benny yang disita di Banten tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Artinya, lahan itu diduga diperoleh Benny dari korupsi di ASABRI. Di sisi lain, Febrie menyebut pihaknya belum melakukan penyitaan aset dari tersangka Heru Hidayat. Seperti halnya Benny, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk itu juga terdakwa dalam kasus Jiwasraya.

Sementara itu, Kejagung tetap intens melakukan pelacakan aset milik para tersangka lainnya. Febrie menyebut tim pelacakan aset telah dibentuk di bawah kendali Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Khusus untuk aset di luar negeri, lanjut Febrie, pihaknya juga telah menggandeng Kementerian Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan berkoordinasi dengan negara lain.

"Dalam rangka MLA (mutual legal assistance), agar nanti bisa penjajakan," tukasnya.

Baca juga: Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC

Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka di kasus ASABRI. Selain Benny dan Heru, Korps Adhyaksa juga menyeret dua mantan Dirut ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tri)

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. Angka ini lebih tinggi ketimbang kerugian yang diakibatkan pada megakorupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangai Kejagung, yakni Rp16,807 triliun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik