Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mempersilahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono. Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan Asabri, sementara Hari adalah mantan Direktur Asabri
"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya, menjadi pertimbangan," ujar Ali di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jumat (5/2).
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum menerima pemohonan JC dari kedua tersangka itu. Ia menjelaskan jika JC diterima, maka para tersangka akan membuka seluruh peristiwa pidana sampai ke tahap penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan pengajuan JC tersebut.
"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso meyebut kliennya siap mengajukan diri sebagai JC guna membongkar rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Honggo, upaya yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," papar Honggo.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23,739 triliun itu. Selain Bachtiar dan Hari, tersangka lainnya antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, dua terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya juga turut ditersangkakan dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved