Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC

Tri Subarkah
05/2/2021 23:54
Kejagung Persilakan Dua Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC
.(Antara)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mempersilahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono. Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan Asabri, sementara Hari adalah mantan Direktur Asabri

"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya, menjadi pertimbangan," ujar Ali di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jumat (5/2).

Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum menerima pemohonan JC dari kedua tersangka itu. Ia menjelaskan jika JC diterima, maka para tersangka akan membuka seluruh peristiwa pidana sampai ke tahap penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan pengajuan JC tersebut.

"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso meyebut kliennya siap mengajukan diri sebagai JC guna membongkar rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Honggo, upaya yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," papar Honggo.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23,739 triliun itu. Selain Bachtiar dan Hari, tersangka lainnya antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Selain itu, dua terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya juga turut ditersangkakan dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya