Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mempersilahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono. Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan Asabri, sementara Hari adalah mantan Direktur Asabri
"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya, menjadi pertimbangan," ujar Ali di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jumat (5/2).
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum menerima pemohonan JC dari kedua tersangka itu. Ia menjelaskan jika JC diterima, maka para tersangka akan membuka seluruh peristiwa pidana sampai ke tahap penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan pengajuan JC tersebut.
"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso meyebut kliennya siap mengajukan diri sebagai JC guna membongkar rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Honggo, upaya yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," papar Honggo.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23,739 triliun itu. Selain Bachtiar dan Hari, tersangka lainnya antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, dua terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya juga turut ditersangkakan dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-8)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved