Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mempersilahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, dua tersangka yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono. Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan Asabri, sementara Hari adalah mantan Direktur Asabri
"Selama dia bukan pelaku utama dan akan membuka semuanya, menjadi pertimbangan," ujar Ali di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jumat (5/2).
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum menerima pemohonan JC dari kedua tersangka itu. Ia menjelaskan jika JC diterima, maka para tersangka akan membuka seluruh peristiwa pidana sampai ke tahap penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan pengajuan JC tersebut.
"Sekarang kan belum bisa dilihat karena masih berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso meyebut kliennya siap mengajukan diri sebagai JC guna membongkar rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Honggo, upaya yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," papar Honggo.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23,739 triliun itu. Selain Bachtiar dan Hari, tersangka lainnya antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Selain itu, dua terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya juga turut ditersangkakan dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (OL-8)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved