Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bareskrim Sita 353 Kg Sabu di Kapal Ikan Jaringan Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/2/2021 14:05
Bareskrim Sita 353 Kg Sabu di Kapal Ikan Jaringan Internasional
Bukti narkoba sabu dalam karung seberat 353 kg.(DOK Medcom.id.)

DIREKTORAT IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dari penangkapan kasus ini, sebanyak 11 orang turut diamankan petugas.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. Ketiga lokasi penangkapan para pengedar, yakni di pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb.

"Waktu penangkapan pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB serta Selasa 2 Febuari 2021 pukul 14.30 dan 19.00," ucap Krisno pada Kamis (11/2). Sebanyak 11 orang yang diamankan, yaitu KM, 37, sebagai orang kapal, MD, 23, sebagai kapten kapal, ES, 35, dan napi LP Lhokseumawe MA, 36, sebagai pengendali. Pelaku yang menerima barang, yakni SI, 50, SN, 53, KR, 23, IZ, 40, MR, 25, SY, 63, dan SB, 41.

Kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. "Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd Ditipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," terangnya.

Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (27/1). "Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri," tutur Krisno.

Tak ingin membiarkan para pelaku melarikan diri, tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka. Dari penangkapan, pihaknya menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu dan dikemas dalam 343 kotak Tupperware. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat komunikasi handphone satelit, tiga HP GSM, dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lain berikut barang bukti di TKP dua dan tiga yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," paparnya. Berkat penangkapan itu, warga yang bisa terselamatkan dari jeratan narkoba sebanyak 1.765.000 jiwa.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan di lokasi pertama, yakni 343 kotak Tupperware yang diduga berisi sabu berat bruto 343.380 gram, satu HP satelit merek Thuraya, tiga HP GSM, dan dokumen kapal.

"Di TKP dua menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merek Scale, dan 1 HP merek Nokia warna putih. Di TKP tiga itu 6,66 kilogram sabu, 1 HP merek Xiaomi, dan 1 becak motor. Total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik