Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tak Gubris Surat geledah, Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas KPK

Cahya Mulyana
10/2/2021 19:55
Tak Gubris Surat geledah, Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas KPK
Gedung merah-putih KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

MASYARAKAT Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 dan kasus dugaan suap izin ekspor benur ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasannya karena penyidik dua kasus ini diduga menelantarkan surat geledah.

"Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tersangka Edy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK dan hal ini diduga terjadi dalam penanganan perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemsos dengan tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Boyamin mengatakan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan MAKI dari pemberitaan media massa. Padahal, Boyamin meyakini Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. 

Baca juga : Korupsi Bansos, KPK Terima Dua Sepeda Brompton dari Saksi

"Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo," kata Boyamin.

Bersamaan pelaporan ini, Boyamin memohon kepada Dewas KPK agar segera memanggil tim penyidik kasus yang menjerat Juliari dan Edhy Prabowo tersebut.

"Untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya, jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya