Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua sepeda berharga puluhan juta rupiah dari orang dekat anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Sepeda merek Brompton ini diduga bagian dari suap terkait kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2). Menurut dia, penyerahan dua sepeda ini akan menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut untuk memutuskan kemungkinan penyitaan kedua sepeda ini. "Bila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkapnya.
Yogas sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Ia diduga menerima Rp1,532 miliar dan dua sepeda tersebut dari pemberi suap kepada Juliari yang juga sudah berstatus tersangka, Harry Van Sidabukke.
Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta. Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak covid-19 di Jabodetabek. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved