Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Lima Saksi

Cahya Mulyana
10/2/2021 12:37
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Lima Saksi
Tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (kanan) berjalan menuju mobil tahanan.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Kelima saksi berasal dari pihak swasta. Kelimanya akan diminta keterangan untuk tersangka kasus ini, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono.

"Lima saksi akan diperiksa untuk tersangka ANN (Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, (10/2).

Menurut dia, kelima orang saksi adalah karyawan CV Talilo, Robert Kawatu; swasta, Rudy Arthur Sihombing; dan Saleh Parulian. Kemudian, pihak PT Iba Binamix Tok, Antonio Widjanarko dan PT Jawara Kreasi Cemerlang, Jony Djaliman.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Melia Boentaran (MB) selaku Direktur PT ANN sebagai tersangka. Perbuatan kedua tersangka diduga keuangan negara merugi Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar.

Peran Handoko ialah melakukan rekayasa bersama beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis. Handoko membuat berbagai dokumen lelang fiktif.

Sedangkan Melia diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Melia diketahui memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa memenangkan proyek tersebut. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya