Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kepala Kejaksaan Tinggi tanpa Prestasi Diserahkan ke Jaksa Agung

Tri Subarkah
06/2/2021 14:40
Kepala Kejaksaan Tinggi tanpa Prestasi Diserahkan ke Jaksa Agung
Kejaksaan Agung.(DOK MI.)

SEJUMLAH nama kepala kejaksaan tinggi tidak berprestasi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi diserahkan kepada Jaksa Agung. Hal itu dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono.

Menurutnya, kinerja kajati tersebut akan dievaluasi. "Terserah Jaksa Agung (menindaklanjutinya). Saya hanya mengasih data," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (5/2).

Kendati demikian, Ali tidak merinci jumlah kajati yang diserahkan kepada Jaksa Agung. Ia menerangkan tugasnya yaitu memberikan nama-nama berdasarkan data laporan bulanan penanganan perkara.

Oleh sebab itu, Ali juga tidak mengelaborasi alasan maupun kesulitan para kajati menangani tindak pidana korupsi di lapangan. "Pokoknya raker kemarin yang tidak berprestasi saya serahkan datanya ke JAM-Bin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Mau diapain, terserah," terangnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (16/1), Jaksa Agung Burhanuddin mengancam akan memutasi jajarannya yang belum menangani perkara korupsi. Ia mengatakan, tidak mungkin ada daerah yang nihil kasus korupsinya.

"Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi," kata Burhanuddin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya