Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik, pada Kamis (4/2).
Abu Janda akan diperiksa penyidik terkait pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.
Abu Janda tiba dengan beberapa rekanannya di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna biru tua.
Tak seperti pemeriksaan pada Senin (1/2), Abu Janda kali ini hanya membawa tas selempang kecil.
Padahal sebelumnya, Abu Janda sempat membawa tas ransel besar berisi pakaian lantaran mengaku telah siap ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
Saat kedatangannya, Abu Janda enggan berkomentar banyak lantaran belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik.
"Jadi teman-teman wartawan, hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku gak mau komentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya saja nanti," terangnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/2).
Namun, Abu Janda menjamin akan menjalani proses hukum yang menjeratnya dengan kooperatif.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL09)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved