Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Abu Janda Penuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/2/2021 10:31
Abu Janda Penuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Bareskrim
Permadi Arya atau Abu Janda.(Dok Twitter @permadiaktivis )

PEGIAT media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik, pada Kamis (4/2).

Abu Janda akan diperiksa penyidik terkait  pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.

Abu Janda tiba dengan beberapa rekanannya di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna biru tua.

Tak seperti pemeriksaan pada Senin (1/2), Abu Janda kali ini hanya membawa tas selempang kecil.

Padahal sebelumnya,  Abu Janda sempat membawa tas ransel besar berisi pakaian lantaran mengaku telah siap ditahan usai diperiksa oleh penyidik.

Saat kedatangannya, Abu Janda enggan berkomentar banyak lantaran belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik.

"Jadi teman-teman wartawan, hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku gak mau komentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya saja nanti," terangnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/2).

Namun, Abu Janda menjamin akan menjalani proses hukum yang menjeratnya dengan kooperatif.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya