Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Transaksi Sewa Rumah Selama Nurhadi DPO

Ant
01/2/2021 23:15
KPK Dalami Transaksi Sewa Rumah Selama Nurhadi DPO
Ali Fikri(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal proses penyewaan rumah yang diperuntukan sebagai tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa Juwanti dari pihak swasta/agen perumahan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

 

"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1).


Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya