Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp1 miliar dari pembayaran uang denda terpidana pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Soetikno adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selasa (26/1), Jaksa Eksekusi KPK telah menyetor ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/2).
Uang denda itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Selain itu, Ali menyatakan pada Selasa (26/1) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara berupa uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil senilai Rp224.050.000 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000.
"Juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp224.050.000 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000 atas nama terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.
Tamzil adalah terpidana perkara suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
"Adapun tersisa kewajiban terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.
Selanjutnya, pada hari yang sama juga telah disetor ke kas negara uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Saiful Ilah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.
Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.
Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.
Tiga orang itu merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari 'asset recovery' tindak pidana korupsi," pungkas Ali. (OL-8)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved