Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PSHK dan ICW Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos

Cahya Mulyana
01/2/2021 20:39
PSHK dan ICW Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos
Tersangka PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (kiri) dan Harry Sidabuke (dua kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi bansos.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pemberian barang mewah dan aliran uang hasil dalam rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Temuan itu menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) perlu didalami dan dikembangkan.

Bila terdapat bukti cukup, KPK tidak boleh segan untuk menetapkan tersangka baru meskipun berasal dari kader partai penguasa. "Mengenai nama-nama yg muncul dalam rekonstruksi KPK dalam korupsi bansos, terlebih ada nama politikus, harus diusut tuntas, apalagi dari partai penguasa," ujar peneliti ICW Dewi Anggraeni kepada Media Indonesia, Senin (1/2).

Menurut dia, adanya aliran suap berupa uang dan barang yang terungkap dalam reka ulang merupakan modal besar bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum meskipun berasal dari partai penguasa.

"Harus diusut dan dikejar semua yang diduga terlibat, supaya keadilan juga bisa segera didapat," katanya.

Senada dengan Dewi, peneliti PSHK Agil Oktaryal mengatakan KPK harus tegas terhadap pihak yang mencoba melarikan diri dari konsekuensi hukum. Pihak yang mangkir dari pemeriksaan kasus ini perlu dikejar termasuk politikus PDIP Ihsan Yunus.

Bahkan ketika sudah cukup bukti, kata dia, KPK harus segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dengan demikian KPK bisa lebih kuat untuk meminta keterangannya.

"Dengan status ini upaya paksa tentu dapat dilakukan KPK agar yang bersangkutan bisa hadir memberikan keterangan ke KPK," pungkasnya.

Seperti diketahui Wakil Ketua Komisi VIII yang saat ini menjabat Anggota Komisi II DPR asal PDIP, Ihsan Yunus, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangannya sangat penting terbukti KPK telah menggeledah kediaman orang tuanya juga memeriksa adiknya.

Lebih lagi, dalam rekonstruksi perkara ini terungkap pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabuke diduga memberikan uang Rp1,53 miliar kepada Ihsan. Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 ini juga memberikan dua sepeda mewah merek Brompton kepada untuk Ihsan melalui rekannya Agustri Yogasmara.

Rekonstruksi digelar di Gedung KPK lama atau Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Senin (1/2). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya