Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut Komnas HAM harus turun tangan dalam kasus dugaan rasisme yang dilakukan politisi Partai Hanura Ambrosius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki domain untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Ambrosius adalah perbuatan rasisme. Diketahui, polisi sendiri telah menjerat Ambrosius dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Ayat (1) UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Kalau mengacu kepada nomenkelatur rasisme itu, tentu sebetulnya yang paling pas menggunakan UU No. 40/2008 tetanng Pengapusan Diskrminasi Ras dan Etnis," terang Maneger dalam diskusi Crosscheck yang digelar medcom.id, Minggu (31/1).
"Karena itu kita mengimbau sebetulnya, kalau menggunkan mekanisme ini maka perlu melibatkan Komnas HAM, karena salah satu domain dari Komnas HAM itu sebetulnya untuk menilai, menentukan, perisitwa ini memenuhi unsur atau melanggar UU No. 40 itu," sambungnya.
Baca juga : Perludem: Daftar Pemilih Khusus Harus Didata secara Transparan
Oleh sebab itu, Manager mendorong Komnas HAM melakukan mandatnya untuk memberikan penilaian apakah perbuatan Ambrosius telah memenuhi unsur rasisme. Sebab, beberapa pihak masih menganggap apa yang dilakukan Ambrosius terhadap Pigai bukan merupakan bentuk rasisme.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Zubir. Ia menyebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang benar mengenai letak rasisme yang dilakukan Amborsius terhadap Pigai. Sebab berdasarkan pengakuan, Ambrosius mendapatkan foto dari media sosial yang kemudian ditampilkannya ulang.
"Dan tidak ada kata-kata yang menghina satu ras atau satu sukupun. Dia hanya melecehkan Pigai yang dibandingkan dengan salah satu makhluk tuhan, hanya itu saja. Lantas di mana kata-kata (rasis)nya?" papar Inas. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved