Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut Komnas HAM harus turun tangan dalam kasus dugaan rasisme yang dilakukan politisi Partai Hanura Ambrosius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki domain untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Ambrosius adalah perbuatan rasisme. Diketahui, polisi sendiri telah menjerat Ambrosius dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Ayat (1) UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Kalau mengacu kepada nomenkelatur rasisme itu, tentu sebetulnya yang paling pas menggunakan UU No. 40/2008 tetanng Pengapusan Diskrminasi Ras dan Etnis," terang Maneger dalam diskusi Crosscheck yang digelar medcom.id, Minggu (31/1).
"Karena itu kita mengimbau sebetulnya, kalau menggunkan mekanisme ini maka perlu melibatkan Komnas HAM, karena salah satu domain dari Komnas HAM itu sebetulnya untuk menilai, menentukan, perisitwa ini memenuhi unsur atau melanggar UU No. 40 itu," sambungnya.
Baca juga : Perludem: Daftar Pemilih Khusus Harus Didata secara Transparan
Oleh sebab itu, Manager mendorong Komnas HAM melakukan mandatnya untuk memberikan penilaian apakah perbuatan Ambrosius telah memenuhi unsur rasisme. Sebab, beberapa pihak masih menganggap apa yang dilakukan Ambrosius terhadap Pigai bukan merupakan bentuk rasisme.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Zubir. Ia menyebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang benar mengenai letak rasisme yang dilakukan Amborsius terhadap Pigai. Sebab berdasarkan pengakuan, Ambrosius mendapatkan foto dari media sosial yang kemudian ditampilkannya ulang.
"Dan tidak ada kata-kata yang menghina satu ras atau satu sukupun. Dia hanya melecehkan Pigai yang dibandingkan dengan salah satu makhluk tuhan, hanya itu saja. Lantas di mana kata-kata (rasis)nya?" papar Inas. (OL-2)
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved