Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut Komnas HAM harus turun tangan dalam kasus dugaan rasisme yang dilakukan politisi Partai Hanura Ambrosius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki domain untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Ambrosius adalah perbuatan rasisme. Diketahui, polisi sendiri telah menjerat Ambrosius dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Ayat (1) UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Kalau mengacu kepada nomenkelatur rasisme itu, tentu sebetulnya yang paling pas menggunakan UU No. 40/2008 tetanng Pengapusan Diskrminasi Ras dan Etnis," terang Maneger dalam diskusi Crosscheck yang digelar medcom.id, Minggu (31/1).
"Karena itu kita mengimbau sebetulnya, kalau menggunkan mekanisme ini maka perlu melibatkan Komnas HAM, karena salah satu domain dari Komnas HAM itu sebetulnya untuk menilai, menentukan, perisitwa ini memenuhi unsur atau melanggar UU No. 40 itu," sambungnya.
Baca juga : Perludem: Daftar Pemilih Khusus Harus Didata secara Transparan
Oleh sebab itu, Manager mendorong Komnas HAM melakukan mandatnya untuk memberikan penilaian apakah perbuatan Ambrosius telah memenuhi unsur rasisme. Sebab, beberapa pihak masih menganggap apa yang dilakukan Ambrosius terhadap Pigai bukan merupakan bentuk rasisme.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Zubir. Ia menyebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang benar mengenai letak rasisme yang dilakukan Amborsius terhadap Pigai. Sebab berdasarkan pengakuan, Ambrosius mendapatkan foto dari media sosial yang kemudian ditampilkannya ulang.
"Dan tidak ada kata-kata yang menghina satu ras atau satu sukupun. Dia hanya melecehkan Pigai yang dibandingkan dengan salah satu makhluk tuhan, hanya itu saja. Lantas di mana kata-kata (rasis)nya?" papar Inas. (OL-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved