Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi di Indonesia masih terjadi karena sistem politik Indonesia yang lemah. Sistem politik saat ini dinilai menjadi iklim subur bagi berkembangnya politik yang koruptif.
"Episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Ipi mengatakan hal itu berdasarkan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik. KPK telah memberi rekomendasi untuk perbaikan sistem politik.
"Termasuk di dalamnya pembenahan partai politik," ujar dia.
Baca juga: Ruang Gerak Sempit, Indeks Persepsi Korupsi Turun
KPK, kata Ipi, berikhtiar mencegah korupsi di masa pandemi covid-19. Salah satunya mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Ipi menyebut KPK juga aktif membina kementerian/lembaga dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Caranya dengan menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, konflik kepentingan, dan perbuatan curang lainnya.
"Serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi," papar Ipi.
Upaya lainnya ialah memdorong tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Misalnya membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.
Tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diyakini meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah. (OL-1)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved