Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial Permadi Arya aka Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di media sosial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Kamis (28/1). Laporan itu dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menuturkan bahwa laporannya telah diterima. "Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," ujar Medya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Medya menyebut pihaknya melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh Permadi Arya alias Abu Janda. Ia menilai cuitan Abu Janda tersebut bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Medya menjelaskan cuitan berbau SARA itu dibuat Permadi yang menanyakan kepada Natalius Pigai soal evolusi. Namun, dalam cuitannya itu dia tidak memberi konteks lebih lanjut.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian," tuturnya.
Kata-kata evolusi tersebut, lanjut Medya, bukan hanya untuk kepentingan cuitannya semata. Itu juga merupakan penghinaan bentuk fisik dari masyarakat yang satu wilayah dengan Pigai.
Atas perbuatannya, Permadi dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 25 ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, perkara dimulai ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono pada 2 Januari 2021. Abu Janda pun membela Hendropriyono. (OL-14)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved